Home Hukum Istri Nyinyir di FB, Kopral Kodam IV/Diponegoro Dihukum

Istri Nyinyir di FB, Kopral Kodam IV/Diponegoro Dihukum

Semarang, Gatra.com - Akibat unggahan nyinyir sang istri, Kopral Dua (Kopda) anggota Kodim 0707 Wonosobo BD, Jawa Tengah, mendapatkan sanksi disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari.

Wanita berinisial WW, merupakan anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Kodim 0707 Wonosobo itu mengunggah ujaran kebencian terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto melalui akun facebooknya.

“Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan. mau ikut2tan drama korea ya,” unggah WW di akun Facebook-nya.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro, Letkol Kav. Susanto, mengatakan perkara ini telah dilimpahkan ke pihak kepolisian.

"Sekarang ini sudah di limpahkan ke kepolisian. Kita sudah menyerahkan semua ke polisi, prosedur lanjutannya terserah kebijakan polisi,ujar Susanto saat dihubungi Gatra.com, Kamis (17/10).

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pembinaan terhadap Kopda BD dan Istrinya.

"Sudah dilakukan pembinaan karena mereka berdua itu merupakan anggota kita," imbuhnya.

Agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, Susanto memgimbau kepada seluruh anggota TNI, terutama yang berada di wilayah kewenangan Kodam IV Diponegoro untuk memberikan bimbingan kepada istri maupun keluarganya agar bijak dalam menggunakan medsos.

"Sudah kami ingatkan setiap kali apel, untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Saring dulu sebelum dishare supaya tidak menimbulkan kejadian seperti ini lagi. Dan jangan mudah termakan berita hoaks," ujarnya.

Diketahui, kasus anggota TNI yang mendapatkan sanksi akibat mengomentari insiden penusukan Wiranto ini bukan kali pertama ini.

Sebelumnya, tiga anggota TNI lain juga telah mendapat sanksi dari kesatuan. Masing masing berpangkat perwira menengah, yakni kolonel. Sementara dua lainnya, berpangkat sersan dan pembantu letnan satu (Peltu).

3023