Home Gaya Hidup GeRAK Finalkan Rancangan Kebijakan TAKE Bener Meriah

GeRAK Finalkan Rancangan Kebijakan TAKE Bener Meriah

Banda Aceh, Gatra.com - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh memfinalkan usulan rancangan reformulasi Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2020. Usulan tersebut diharapkan menjadi dasar pertimbangan penetapan Peraturan Bupati (Perbup).  Reformulasi ADK tersebut merupakan model penerapan kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi (TAKE). Draf reformulasi ADK 2020 ini telah diserahkan kepada Bupati Bener Meriah, Sarkawi melalui Asisten II  Abdul Muis, di ruang kerjanya, Jum'at (18/10). 
 
Finalisasi rancangan kebijakan TAKE  tersebut dibahas dalam Fokus Grup Diskusi (FGD) bersama unsur Pemerintah Kabupaten Bener Meriah serta pihak terkait lainnya yang berlangsung sejak 16-17 Oktober 2019, di salah satu Home Stay daerah setempat. 
 
Kadiv Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan mengatakan, usulan draf rancangan Perbup TAKE maupun formulasi ADK itu terlaksana atas dasar komitmen bersama antara Bupati Bener Meriah dengan GeRAK Aceh sejak Januari 2019 lalu. "TAKE ini merupakan nama lain dari konsep Ekological Fiscal Transfer (EFT) dalam  melindungi hutan dan kelestarian ekologi . Konsep Kebijakan ini disusun melalui reformulasi ADK yang berkeadilan, afirmatif dan berbasis kinerja," kata Fernan.
 
Fernan menyampaikan, Perbup tersebut bisa menjadi bagian solusi Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk menyelesaikan beberapa persoalan kemiskinan dimulai dari level desa.
 
Hal lain yang ingin disasar guna mengatasi dan sekaligus upaya pencegahan bencana ekologi dimana Bener Meriah merupakan Kabupaten hulu dua Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu Krueng Peusangan dan Jambo Aye.
 
Hal lainnya juga sebagai upaya Pemkab memperkuat pemerintah desa dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dalam pelaksanaan dana desa di kampung masing-masing. "Hal lain yang tak kalah pentingnya, secara tidak langsung turut berkontribusi dalam mendukung program perhutanan sosial  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," papar Fernan. 
 
Fernan menuturkan, saat menyerahkan draf reformulasi ADK 2020 itu, Asisten II Pemkab Bener Meriah Abdul Muis mengucapkan terima kasih kepada GeRAK yang telah membantu menyiapkan konsep itu. Draf ini akan segera ditelaah oleh Biro Hukum.  "Dia juga menegaskan akan segera menyerahkannya ke Biro Hukum untuk dipelajari dan ditindaklanjuti," ungkap Fernan. 
 
Untuk itu, GeRAK Aceh berharap Bupati Bener Meriah mempertimbangkan untuk segera menindaklanjuti draf rancangan Perbup  reformulasi ADK tahun anggaran 2020 yang telah diserahkan. 
 
Hal tersebut dikarenakan subtansi usulan formulasi didalamnya benar menggambarkan kebutuhan bener meriah dalam menjawab beberapa persoalan daerah. "Kita harapkan Pak Bupati secepatnya menindaklanjuti usulan konsep formulasi yang sudah dirampungkan tersebut,"pungkas Fernan.
281