Home Hukum Omnibus Law Strategi Tepat Dalam Penataan UU Agraria dan SDA

Omnibus Law Strategi Tepat Dalam Penataan UU Agraria dan SDA

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Perkumpulan HuMa Indonesia, Agung Wibowo mengatakan Omnibus Law merupakan strategi paling tepat dalam melakukan penataan undang-undang di bidang Agraria dan Sumber Daya Alam.

Hal itu disampaikannya dalam sebuah diskusi publik sekaligus merayakan hari jadi HuMa Indonesia yang ke-18 tahun di Javara Culture, Jalan Kemang Utara, Jakarta Selatan, Ahad (20/10). 

Dalam diskusi tersebut dia menyebut, setidaknya terdapat 26 peraturan perundang-undangan yang perlu penataan ulang sejak diawalinya era reformasi 21 tahun yang lalu.

Menurutnya, tidak harmomisnya peraturan antara kementerian/lembaga mengakibatkan situasi yang dijalani oleh seorang nenek yang dituduh serta di vonis hukuman penjara karena kedapatan mencuri tiga buah kakao di lahan perkebunan milik perusahaan yang berada disekitar pekarangan rumahnya. 

"Adanya tumpang tindih, copy paste dan tidak harmonis, maka ini menjadi tantangan bagi kaum marjinal. Implikasi dari tumpang tindih peraturan perundang-undangan maka akan ada terjadi kasus seperti yang nenek Minah jalankan," ujarnya. 

Selain itu dia menjelaskan, beberapa waktu lalu, Indonesia telah melakukan omnibus hukum untuk mengubah beberapa peraturan dalam rangka memudahkan investasi. Sementara Agung menilai, seharusnya agenda paling penting adalah melakukan omnibus hukum terhadap peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan SDA. 

Setidaknya ada tiga hal yang dapat diselesaikan oleh Omnibus Hukum Agraria di Indonesia kelak kata Agung Wibowo, peneliti Perkumpulan HuMa Indonesia. 

Tiga hal tersebut menurutnya yaitu memberi kepastian hukum bagi aset dan hak, mempermudah kaum marjinal yang ingin mendapatkan hak akses terhadap tenurialnya, serta memperjelas tumpang-tindih ijin SDA.

690