Home Ekonomi Pertamina Batasi Pembelian Pertalite Pakai Jeriken

Pertamina Batasi Pembelian Pertalite Pakai Jeriken

Solo, Gatra.com – Pertamina membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan wadah jeriken agar konsumsinya tepat sasaran. Aturan ini mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2019.

Penerapan aturan baru ini dibenarkan oleh Senior Supervisor Communication PT Pertamina Marketing Operation Region IV Jawa Tengah dan DIY Arya Yusa Dwicandra saat dihubungi, Kamis (31/10). ”Pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang yang tidak disertai dengan rekomendasi atau kebutuhan tertentu, misalnya untuk pertanian, perikanan, atau usaha mikro atau kecil,” ucapnya.

Menurutmya, salah satu alasan pemberlakuan aturan ini karena banyak keluhan dari konsumen, terutama para pengguna kendaraan yang terganggu. ”Selain itu, aturannya juga jelas, konsumen yang sudah mengantongi surat rekomendasi yang diperbolehkan membeli dengan jeriken. Kalau pengecer membeli sesuai dengan rekomendasi SKPD setempat, ya silakan saja," katanya.

Sesuai aturan, pembelian menggunakan jeriken maksimal untuk satu jeriken. Aturan itu juga mengacu perpres yang menyebut pembelian dengan jeriken ditujukan untuk petani, nelayan, dan UKM yang berlokasi jauh dari SPBU. ”Sejauh ini mereka yang mengantongi rekomendasi tidak kami batasi pembeliannya,” ujarnya.

Selain itu, pemberian surat rekomendasi untuk membeli Pertalite dengan wadah jeriken juga demi keamanan. ”Faktor safety atau keamanan bahan jerikennya yang perlu diperhatikan. Selama ini banyak jeriken yang wadahnya cenderung membahayakan,” ujarnya.

480