Home Hukum Istri Beserta Anak 19 Tersangka Karhutla Hadiri Sidang Kedua

Istri Beserta Anak 19 Tersangka Karhutla Hadiri Sidang Kedua

Batanghari, Gatra.com - Sidang kedua Praperadilan 19 tersangka kasus Karhutla dalam areal hutan konsesi PT REKI di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, turut dihadiri istri beserta anak tersangka.

Pantauan Gatra.com, rombongan tiba sekira pukul 10.30 WIB bersama Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Jambi, Sarwadi dan kuasa hukum. Jumlah rombongan ini ditaksir mencapai 50 orang. Sebagian besar anak-anak masih berada dalam gendongan kain panjang ibunya.

Baca Juga: PN Gelar Sidang Praperadilan 19 Tersangka Karhutla

"Kami berharap di Batanghari, NKRI umumnya, hukum itu harus ditegakkan. Kita warga negara Indonesia harus sama di mata hukum. Tidak peduli dia petani, tidak peduli dia miskin, tetap sama di mata hukum," kata Kuasa Hukum 19 tersangka, Muhammad Safri, S.H dikonfirmasi Gatra.com, Selasa (5/11) didampingi Ketua SPI Provinsi Jambi, Sarwadi usai sidang.

Dalam proses penangkapan berdasarkan KUHP Pasal 77, kata Safri, sudah ditentukan ada sah atau tidak penangkapan, sah atau tidaknya penahanan. Praperadilan dilakukan karena ada dugaan penangkapan dan penahanan tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Sidang Kedua Praperadilan Tersangka Karhutla Cuma 10 Menit

"Contohnya, penangkapan dilakukan hari Sabtu tanggal 21 September 2019, tanda tangan surat penangkapan hari Senin. Yang kedua pemberitahuan kepada keluarga sekaligus pemberitahuan penahanan, sesuai dengan alat bukti kita tanggal 26," ujarnya.

Menurut Safri, seharusnya pemberitahuan kepada pihak keluarga segera. Dalam KUHAP diatur segera diberitahukan ke pihak keluarga yang mana di tangkap. Namun berdasarkan bukti autentik yang didapat, tanggal 26 September 2019 pemberitahuan kepada keluarga.

Baca Juga: Ketua SPI Jambi Menganggap Proses Penangkapan Polisi Salah​​​​​​​

"Kita verifikasi kepada ibu-ibu yang suaminya ditahan, memang benar diantar tanggal 26. Sehingga kita mengajukan Praperadilan," ucapnya.

Sidang kedua Praperadilan dipimpin Wakil Ketua PN Muara Bulian Erika Sari E. Ginting, S.H, M.H selaku Hakim Tunggal. Agenda sidang jawaban termohon (pihak kepolisian) berlangsung sekira 10 menit di ruang sidang Cakra.

Baca Juga: Istri Beserta Anak 19 Tersangka Karhutla Hadiri Sidang Kedua​​​​​​​

300