Home Hukum Kuasa Hukum 19 Tersangka Karhutla Menanggapi Jawaban Polisi

Kuasa Hukum 19 Tersangka Karhutla Menanggapi Jawaban Polisi

Batanghari, Gatra.com - Sidang Praperadilan 19 tersangka Karhutla dalam areal hutan konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) kembali digelar Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Humas PN Muara Bulian Ultry Meilizayeni mengatakan, hari ketiga sidang ini beragendakan tanggapan pemohon atas jawaban termohon (pihak kepolisian) yang berlangsung pada Selasa (5/11).

Baca Juga: Istri Beserta Anak 19 Tersangka Karhutla Hadiri Sidang Kedua

"Sidang tanggapan pemohon atas jawaban termohon dimulai sekira pukul 10.30 dan berakhir pukul 10.45 WIB," ujar Ultry dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (6/11).

Sidang Praperadilan dalam ruang sidang Cakra masih dipimpin Wakil Ketua PN Muara Bulian Erika Sari E. Ginting, S.H, M.H sebagai Hakim Tunggal. Agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian.

Baca Juga: Ketua SPI Jambi Menganggap Proses Penangkapan Polisi Salah

"Yang menyampaikan tanggapan M. Safri selaku Kuasa Hukum Pemohon. Besok sidang hari keempat dengan acara pembuktian akan berlangsung sekira pukul 9.00 WIB," ucapnya.

Ultry berkata, dalam tanggapan pemohon atas jawaban termohon, Kuasa Hukum tetap pada permohonan semula. Pihak pemohon menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon.

Baca Juga: Sidang Kedua Praperadilan Tersangka Karhutla Cuma 10 Menit​​​​​​​

"Yakni berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri para Pemohon oleh Termohon," ucapnya.

Sidang ini tercatat dalam Nomor Perkara: 3/Pid.Pra/2019/PN Mbn. Gugatan Praperadilan ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari cq Kasat Reskrim Polres Batanghari.

Baca Juga: PN Gelar Sidang Praperadilan 19 Tersangka Karhutla​​​​​​​

244