Home Hukum Ini Peran 3 DPO Pembunuh Sanjay dan Maraden

Ini Peran 3 DPO Pembunuh Sanjay dan Maraden

Medan, Gatra.com - Aparat kepolisian masih memburu tiga pelaku pembunuhan terhadap Martua P Siregar alias Sanjay (48) dan Maraden Sianipar (55). Perburuan terhadap ketiganya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu untuk menuntaskan kasus tersebut.
 
Ketiganya yaitu, JS alias Jos (20), Rik (20), HS (38). Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto berikan tenggat waktu seminggu bagi ketiganya untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Koperatif pihak keluarga pun turut disampaikan agar ketiganya menyerahkan diri.
 
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian Djajali mengatakan ketiganya turut serta terlibat dalam pembunuhan Sanjay dan Maraden yang ditemukan tak bernyawa dengan penuh luka benda tajam dan tumpul disekujur tubuh di Komplek PT SAB/KSU Amalia, Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Rabu (30/10) lalu. 
 
Kedua korban ditemukan dalam kondisi Hasil penyidikan, korban dibunuh oleh 8 orang pelaku. Lima diantaranya telah dibekuk, dengan dua diantaranya dilumpuhkan dengan tembakan dikaki.
 
 
Kelimanya yakni, Janti Katimin Hutahean alias Katimin alias Jamti Hutahean (42), Victor Situmorang alias Pak Revi (55), dan Sabar Hutapea alias Pak Tati (55). Kemudian, Daniel Sianturi alias Niel (40), dan Harry Padmoasmolo alias Harry (40).
 
Andi Rian mengatakan, ketiga tersangka sama dengan pelaku yang telah ditangkap, memiliki peran dan tugas masing-masing yang turut serta menghabisi nyawa kedua korban. Bersenjatakan benda tajam dan tumpul, ketiganya menghabisi Sanjay dan Maraden hingga tewas.
 
 
"Jadi tersangka JS  alias Jos membacok perut korban Martua Parasian Siregar sebanyak satu kali dengan parang, dan membantu mengangkat mayat korban, dibuang ke parit," ungkap Andi dalam paparannya dihadapan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto, di Gedung Ditrekrimum Polda Sumut, Jumat (8/11).
 
"Sedangkan tersangka R menusuk dan membacok bagian perut, punggung dan bokong korban sebanyak 4 kali. Sedangkan tersangka HS membacok korban hingga tewas," jelasnya.
 
 
Usai mengeksekusi kedua korban, ketiganya pun mendapat upah dan langsung melarikan diri. "Kedua tersangka JS dan R ini mendapat jatah (uang eksekusi) masing-masing Rp7 juta. Sedangkan HS, sebesar Rp9 juta," pungkasnya.
 
Reporter: Iskandar
569