Home Hukum Pelaku Pembunuh di Labuhanbatu Ditangkap, Ini Motifnya

Pelaku Pembunuh di Labuhanbatu Ditangkap, Ini Motifnya

Medan, Gatra.com - Terungkap sudah motif dibalik pembunuhan Martua P Siregar alias Sanjay (48) dan Maraden Sianipar (55) yang ditemukan tewas di Komplek PT SAB/KSU Amalia, Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Rabu (30/10) lalu.

Sanjay yang merupakan warga Desa Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan Maraden yang tercatat warga Jalan Gajah Mada, Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara dan temukan tewas dengan sejumlah luka senjata tajam dan benda tumpul.

Baca Juga: Dua Pria Ditemukan Tewas di Lahan PT SAB Labuhan Batu

Rupanya, keduanya tewas dibunuh karena persoalan sengketa lahan. Lima pelaku, yang menghabisi korban sudah ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Sumut. Dua diantara para pelaku dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kaki.

Yakni, Janti Katimin Hutahean alias Katimin alias Jamti Hutahean (42), warga Pasar Nagor Dusun 5 Perdagangan, Simalungun, yang merupakan Humas Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia.

Baca Juga: Pasutri Warga Labusel Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan

Victor Situmorang alias Pak Revi (55) dan Sabar Hutapea alias Pak Tati (55). Keduanya, warga Sei Siali Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu, merupakan security Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia.

Selanjutnya, Daniel Sianturi alias Niel (40), warga Desa Pardomuan Kasindir, Kelurahan Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Simalungun. Niel juga security Kebun Kelapa Sawit KSU Amelia.

Baca Juga: Polisi Dalami Penemuan Pasutri Tewas Tergantung di Labuhanba

Kemudian, Harry Padmoasmolo alias Harry (40), warga Jalan Juanda Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Harry merupakan menantu dari salah satu penggarap lahan perkebunan PT Amalia.

"Kasus ini karena persoalan lahan yang sebenarnya kawasan hutan dikelola oleh Harry melalui Perkebunan Sawit KSU Amelia. Ada beberapa kelompok penggarap yang berusaha untuk menduduki lahan tersebut," ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto dalam paparannya kepada wartawan di Polda Sumut, Jumat (8/11).

Baca Juga: Hasil Operasi Antik Polres Labuhanbatu Meningkat 20 Kasus

Didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Jatarans AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Jama Kita Purba, Agus mengatakan bahwa polisi masih memburu pelaku lainnya.

Otak pelaku kasus ini adalah Jampi Hutahean yang merencanakan pembunuhan di rumahnya bersama Josua Situmorang (DPO), Rikky (DPO) dan Hendrik Simorangkir (DPO). Para pelaku dijerat Pasal 340 junto Pasal 338, Pasal 55, dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Reporter: Iskandar

1316