Home Hukum Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus E-KTP

Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus E-KTP

Jakarta, Gatra.com - Hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta karena terbukti menerima keuntungan dari proyek KTP elektronik dan mengahalang-halangi pemeriksaan perkara di persidangan.

"Menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama. [Hal ini] sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif, kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Markus terbukti melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Markus Nari dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Hakim.

Hal yang memberatkan Markus menurut Hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keadaan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, tersakwa belum pernah dihukum," katanya.

102