Home Kesehatan Iuran BPJS Kesehatan Naik, 200 Ribu Peserta di DIY Nonaktif

Iuran BPJS Kesehatan Naik, 200 Ribu Peserta di DIY Nonaktif

Yogyakarta, Gatra.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta membutuhkan tambahan dana Rp80 miliar untuk membantu pembiayaan 1,9 juta dari 3,2 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah iuran layanan BPJS Kesehatan dinaikkan pada 2020.  Akibat kebijakan ini, 200 ribu peserta turun kelas dan 200 ribu non-aktif.

Hal ini dipaparkan Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembayun Setyaning Astutie saat audensi anggota Komisi X DPR RI dengan Pemda DIY. Kunjungan mereka diterima Wakil Gubernur DIY Sri Pakualaman X di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Jumat (15/11).

“Saat ini dari total penduduk DIY 3,5 juta sebanyak 3,2 juta jiwa sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jumlah terbesarnya adalah peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 1,9 juta jiwa,” ujar Pembayun.

Ia menjelaskan, kenaikan premi iuran berdampak turunnya 200 ribu peserta turun kelas dan 200 ribu lainnya non-aktif. Dari peserta yang turun kelas, 50 persen adalah peserta kelas 1 yang turun ke kelas 2  dan 40 persen dari kelas 2 ke kelas 3.

Hilangnya kepesertaan kelas 3 ini membuat peserta masuk kategori PBI dan ditanggung oleh APBD. Degan perhitungan ini termasuk alokasi untuk untuk peserta PBI, tambahan dana yang diperlukan sebesar Rp80 miliar.

“Kondisi ini menjadikan APBD Pemda DIY dan Kabupaten/ Kota harus ditata untuk menyesuaikan kenaikan. Kami hanya meminta agar kenaikan iuran BPJS tidak dilakukan serentak namun bertahap,” ucapnya.

Selain soal tambahan dana APBB, Pembayun juga menyiapkan  kebijakan agar penduduk DIY yang sakit dan tidak masuk PBI tanggungan APBN dan ABPD dapat ditanggung Pemda DIY lewat dana cadangan yang dikelola badan khusus. Warga sakit ini akan diarahkan untuk menjadi peserta PBI ke APBD kabupaten/ kota.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Dwi Hesti Yuniarti merinci, dari 3,2 juta peserta, sebanyak 2,18 juta jiwa mengambil layanan kelas 3, 262 ribu jiwa kelas 2, dan 412 ribu di kelas 1.

“Peserta bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 379 ribu jiwa di kelas 1 dan 216 ribu jiwa mengambil layanan kelas 2. Dari pekerja penerima upah (PPU) badan usaha sebanyak 405 ribu jiwa, rinciannya 36.576 orang mengambil layanan kelas 1 dan 369 ribu di kelas 2,” jelas Hesti.

Adapun peserta PBI dari alokasi APBN/ APBD, BPJS Kesehatan mencatat diikuti 1,96 juta jiwa dan semuanya di kelas 3. Hesti menyatakan, usai pengumuman kenaikan iuran, permintaan turun kelas peserta skema BPJS Kesehatan sekitar 20 peserta setiap hari.

 

2114