Home Kesehatan Tanggungan BPJS ke Rumah Sakit di DIY Capai Rp281 Miliar

Tanggungan BPJS ke Rumah Sakit di DIY Capai Rp281 Miliar

Yogyakarta, Gatra.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Dwi Hesti Yuniarti menyatakan sampai Oktober ini tunggakan tagihan dari rumah sakit mencapai Rp281 miliar. Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia DIY mendukung kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dapat membantu operasional rumah sakit.

Hal itu dikemukan Hesti rapat koordinasi dengan Komisi X DPR di kompleks kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (15/11). “Klaim pembayaran ke rumah sakit rekanan BPJS jauh tempo pada 21 Agustus lalu dan rata-rata untuk pembayaran bulan Juli ke bawah,” ujarnya.

Menurut Hesti, jumlah tagihan dari rumah sakit rekanan bervariasi. Jumlah itu tergantung tertib tidaknya administrasi penagihan dari tiap rumah sakit. 

Sampai akhir Oktober 2019, BPJS Kesehatan mencatat total tagihan dari rumah sakit di DIY mencapai Rp281 miliar. Saat ini semua berkas sudah masuk ke bagian keuangan dan menunggu proses pencairan dari BPJS Kesehatan tingkat pusat.

“Dalam pembayaran, sistem yang diterapkan adalah tagihan masuk pertama akan dibayar pertama,” ujarnya.

Atas kenaikan iuran layanan BPJS Kesehatan pada 2020, Hesti menyatakan Pemerintah Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Kulonprogo tidak masalah jika harus membantu iuran peserta kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Namun dengan berbeda Gunungkidul dan Bantul. Menurut Hesti, usai validasi peserta PBI, Pemkab Gunungkidul menemukan 78.000 warga kategori miskin belum masuk peserta JKN sedangkan di Bantul ditemukan 25.000 jiwa.

Atas kondisi ini, BPJS Kesehatan menyarankan warga miskin yang belum mendaftar JKN dialihkan untuk mendapat jaminan ABPN. Sebab sesuai rapat bersama DPRD DIY, pemda di DIY diharapkan tidak menambah atau minimal mempertahankan kuota PBI.

Sekretaris Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) DIY Stephani menyatakan keterlambatan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan mempengaruhi biaya operasi di rumah sakit, terutama RS swasta.

“Salah satunya adalah ketersediaan obat. Jadi jangan bilang RS tidak menyediakan obat. Faktanya, pihak ketiga tidak mengirim obat karena utang sebelumnya belum terbayar,” ujarnya.

Persi DIY mendukung kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan terutama kelas 3. Langkah ini dianggap memadai untuk memenuhi biaya operasional dan layanan rumah sakit.

“Memang ada denda keterlambatan yang diberlakukan BPJS. Tapi bagi kami lebih baik tertib pembayaran dibandingkan denda karena akan efektif,” ujarnya.

 

320