Home Ekonomi Kemendagri Batalkan Pencabutan Perda Pajak Mineral Muaro Jambi

Kemendagri Batalkan Pencabutan Perda Pajak Mineral Muaro Jambi

Muaro Jambi, Gatra.com - Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan akhirnya berlaku kembali. Ia sempat tidak berlaku karena Pemerintah Provinsi Jambi telah mencabut Perda tersebut pada tahun 2016 lalu.

"Perda Nomor 6 ini sempat dicabut Pemerintah Provinsi Jambi tiga tahun lalu, sekarang sudah berlaku efektif kembali," kata Kepala Bidang Pajak II, BPPRD Muaro Jambi, Zuhri, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11).

Zuhri mengatakan Perda Nomor 6 dinyatakan berlaku kembali setelah Kepala BPPRD Muaro Jambi bersama Asisten III Setda Muaro Jambi mengurus Perda yang dicabut tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya, pada awal 2019 Kemendagri menerbitkan surat tentang pembatalan pencabutan Perda pajak mineral bukan logam dan batuan milik Muaro Jambi tersebut.

"Soalnya, di Provinsi Jambi ini hanya Perda pajak mineral kita saja yang dicabut saat itu. Sementara pajak mineral yang lain tidak dicabut. Makanya kepala badan dan asisten III mengurus ke Kemendagri, dan hasilnya disetujui diberlakukan kembali," kata Zuhri.

Zuhri menjelaskan setelah surat pembatalan pencabutan Perda Nomor 6 diterima Pemkab Muaro Jambi, Perda pajak mineral bukan logam dan batuan itu tidak dapat langsung berlaku efektif. Sebab, pemberlakukan Perda itu masih sangkut dengan peraturan bupati (Perbub) sebelumnya. Dalam Perbub yang lama dibunyikan bahwa yang mengelola pajak mineral berada pada Dinas ESDM, sementara Dinas ESDM sudah tidak ada.

"Makanya bupati kembali menerbitkan Perbup yang baru, yang mengelola pajak mineral diserahkan ke BPPRD, Perbub itu diterbitkan pertengahan tahun ini," ujar Zuhri.

Lebih lanjut Zuhri menyebutkan dengan terbitnya Perbub yang baru maka pengelolaan atau pemungutan pajak mineral bukan batuan dan logam atau yang akrab disebut galian C menjadi kewenangan BPPRD. Pihak BPPRD Muaro Jambi sendiri telah mengumpulkan para pengusaha galian C guna mensosialisasikan pemberlakukan Perda galian C tersebut.

"Pada 8 Oktober lalu, Perda galian C ini sudah kita sosialisasikan kepada para pengusaha pemilik izin. Kita minta mereka membayar pajak sebesar 20 persen dari nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan sejak Januari lalu dan seterusnya, " ujarnya.

BPPRD turut meminta para pengusaha menyetorkan bukti-bukti hasil penjualan mereka sepanjang 2019. Bukti penjualan itu diminta dilaporkan secara jujur. Jika tidak, maka BPPRD akan melakukan uji petik dan menetapkan sendiri besaran pajak terhadap pengusaha yang tidak jujur tersebut. "Melaporkan hasil penjualanya harus jujur, kalau tidak maka akan kita uji petik," kata Zuhri.

Zuhri mengatakan sejak Perda Nomor 6 dicabut, pengelolaan PAD dari galian C di wilayah Muaro Jambi tidak dapat berjalan optimal. Para pengusaha galian C kebanyakan tidak membayar pajak karena Perda galian C telah dicabut.

"Kita akui memang ada yang menyetor tapi tidak optimal. Mereka menyetor pajak saat terbentur adminsitasi di pelabuhan. Pajaknya kemudian mereka setor dan dimasukan pada sumber pendapatan lain-lain yang sah," kata Zuhri.

Di Kabupaten Muaro Jambi sendiri terdapat sebanyak 55 izin usaha galian C yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jambi. Sebanyak 45 izin tersebut berstatus produksi dan 10 izin lainnya masih dalam tahap eksplorasi. " Jadi wajib bayar pajak itu hanya 45, yang 10 lagi belum karena status izinnya masih tahap eksplorasi," kata Zuhri.

413