Home Hukum Pengamat: Pembahasan RKUHP Di-Carry Over Harus Transparan

Pengamat: Pembahasan RKUHP Di-Carry Over Harus Transparan

Jakarta, Gatra.com - Proses carry over Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) harus dilakukan mulai dari tahap pembahasan kembali. Pasalnya, penundaan pengesahan RKUHP ini didasari adanya pasal-pasal kontroversial yang dikritisi masyarakat.

Demikian Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dalam acara media briefing dengan tema "RKUHP: Periode Baru, Bahas Dengan Pendekatan Baru" di Jakarta, Minggu (17/11).

"Tujuan presiden menghentikan pembahasannya adalah karena ada pasal yang kontroversial. Artinya apa? Penundaannya bukan sekadar menunda untuk diketok. Tapi untuk mengulang kembali pembahasan," katanya.

Meski proses carry over ini diatur dalam Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Bivitri menyebut, proses pembahasan RKUHP di DPR periode ini harus dilakukan secara terbuka. Menurutnya, proses pembahasan RKUHP pada periode DPR sebelumnya lebih bersifat tertutup.

"Caranya gimana? Pertama, masuk Prolegnas dulu, jadi lebih rapi pembahasannya. Kedua, dibuat kesepakatan dulu antara DPR, DPD, dan pemerintah mengenai cara membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujarnya.

Dengan demikian, proses pembentukan RKUHP bisa dilakukan DPR periode baru tanpa harus melalui proses perumusan. Meskipun begitu, Bivitri menegaskan, proses pembahasan ini harus bersifat partisipatif.

"Bukan hanya ahli, tapi pihak yang terkena dampak. Soalnya, dalam pembentukan tata perundang-undangan, ahli saja tidak cukup. Pihak yang terkena dampak yang bisa mengukur, lebih tahu konkretnya pendapat dia seperti apa," ujarnya.

Terakhir, ia menyebutkan, cara pembahasan DIM harus dilakukan secara komprehensif. Menurutnya, perlu dilakukan penyisiran pada setiap BAB yang tercantum dalam RKUHP.

"Disepakati, disisir dulu mana yang bermasalah, jangan langsung diambil 14 pasal yang ditentukan awal oleh pemerintah. Atau bahkan sudah dibuatkan duluan penjelasannya oleh tim ahli. Bukan begitu, itu bukan partisipasi namanya," kata Bivitri.

88