Home Ekonomi Jelang Nataru, Antrian Solar di Biak dan Merauke Membludak

Jelang Nataru, Antrian Solar di Biak dan Merauke Membludak

Jayapura, Gatra.com – Belakangan ini kerap terjadi antrian pembelian solar bersubsidi di Biak dan Merauke, Papua. Data dari Pertamina menunjukkan permintaan bahan bakar diesel di kedua daerah tersebut makin membludak menjelang Natal dan Tahun Baru (nataru).

Saat ini, penyaluran solar bersubsidi ke SPBU reguler yang beroperasi di wilayah Biak yakni SPBU Jalan Sisingamangaraja sebesar 5 kiloliter per hari. Di SPBU tersebut juga tersedia produk Dexlite yang juga disalurkan sebesar 5 KL per hari. Produk Dexlite juga tersedia di SPBU Jalan Jendral Sudirman yang dipasok 2 KL setiap hari.

Sementara, untuk wilayah Merauke, kini telah mulai dilakukan penyaluran solar bersubsidi dengan pengiriman masing-masing sekitar 16 KL per hari ke tiga SPBU reguler yang beroperasi di sana, yakni SPBU Parakomando, SPBU Ahmad Yani, dan SPBU Kuper.

Baca Juga: Ini Dua Faktor Penyebab BBM Langka di Sumbar

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan membeli BBM sesuai dengan kebutuhan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengatasi antrian di SPBU. Selain itu, turut serta mengawasi penyaluran solar subsidi agar tetap disalurkan tepat sasaran,” ujar Unit Manager Communication, Relations & CSR Marketing Operation Region (MOR) VIII Maluku-Papua PT Pertamina (Persero), Brasto Galih Nugroho.

Dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Senin (18/11), Pertamina menyatakan terus memastikan stok BBM di Fuel Terminal (Terminal Bahan Bakar Minyak) Biak dan Merauke dalam kondisi aman. Selain itu, jumlah stok dapat terus ditingkatkan melalui supply dari terminal transit Wayame dan kilang Pertamina.

“Meski dengan realisasi penyaluran yang saat ini telah melebihi kuota, Pertamina tetap berkomitmen untuk tetap melayani konsumen. Kami juga telah mengaktifkan satuan tugas Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 untuk memonitor penyaluran BBM," imbuhnya.

Baca Juga: Sikapi BBM Langka, Pemprov Sumbar Surati Pertamina

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, Jenis BBM Tertentu (JBT) termasuk solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi industri rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, termasuk juga kendaraan pribadi. Sementara itu, solar bersubsidi dilarang digunakan oleh sarana transportasi air milik pemerintah, kendaraan berpelat merah, dan mobil TNI/Polri, mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah, dan mobil pengangkut semen (molen).

Jika konsumen memiliki keluhan terkait ketersedian BBM dapat menghubungi call center Pertamina 135.

163