Home Hukum Kasus Sushi Tei, Kantor Pusat Buka Suara

Kasus Sushi Tei, Kantor Pusat Buka Suara

Jakarta, Gatra.com - Executive Director Sushi-Tei Indonesia (STI), Allen Tan angkat bicara terkait perseteruan yang terjadi antara perusahaannya dengan mantan Presiden Direktur STI, Kusnadi Rahardja. Menurutnya, akar permasalahan yang terjadi diawali sikap tidak terbuka yang dilakukan Kusnadi terhadap STI terkait jabatannya sebagai Presiden Direktur Boga Group. 

Allen mengungkapkan, hal ini berawal pada saat investor asal Jepang, Mizuho Asia Partner mengakuisisi Sushi-Tei Pte. Ltd. (Singapore) pada 2018 lalu. Sushi Tei Singapore adalah pemegang saham mayoritas STI dengan porsi kepemilikan 60%. Di dalam tahapan uji kelayakan perusahaan yang dilakukan Mizuho, Kusnadi diketahui juga menjabat sebagai Bos Boga Group, yang mana memiliki core bussiness serupa dengan STI, yaitu kuliner. 

Berdasarkan temuan tersebut, Dewan Komisaris STI menggelar rapat untuk menonaktifkan sementara Kusnadi dari jabatannya. Keputusan Dewan Komisaris ini ditindaklanjuti dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tiga minggu kemudian yang menyetujui pemberhentian Kusnadi secara permanen.

Baca Juga: Sidang Lagi, Sushi Tei Ungkap Kerugian Capai US$250 Juta

Allen, yang juga mewakili Sushi Tei Singapore, menilai hal itu mesti dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan. Terlebih selama beberapa waktu belakangan, Kusnadi dirasa menganak-tirikan bisnis STI dibandingkan Boga Group.

"Saat Mizuho masuk, lalu melakukan due diligence, baru terungkap Pak Kusnadi ini juga menjabat sebagai Presdir Boga. Jadi kebijakan yang diambil untuk memberhentikan beliau demi terciptanya good corporate governance," ujarnya saat ditemui wartawan di Fairmont Hotel, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11). 

Dia menegaskan, pemberhentian Kusnadi adalah demi kesehatan dan keberlangsungan usaha STI, tidak ada hubungannya dengan rencana Kusnadi menjual sahamnya di STI. "Kami [Sushi Tei Singapore] adalah pemegang saham mayoritas dan juga pemilik merek. Tidak ada urgensi bagi kami untuk menguasai saham Kusnadi," tandasnya.

Baca Juga: Ini Klarifikasi Shusi Tei Terkait dipecatnya Kusnadi Raharja

Sebelumnya, Kusnadi menyampaikan bahwa dirinya sempat diminta pihak Sushi-Tei untuk menjual 24% saham STI miliknya. Namun, dia menolak tawaran tersebut. 

"Saya ditawarkan sejumlah angka untuk melepas saham saya yang ada di Sushi-Tei, tapi harganya tidak cocok. Karena saya juga ada semacam tim analis yang bisa menilai berapa harga jual saham yang sesuai," kata Kusnadi didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea dalam sebuah konferensi pers di kawasan Senayan, Jumat (1/11) lalu.

Kusnadi menyatakan dirinya tidak terima dengan keputusan STI untuk menonaktifkan dirinya di posisi Presdir. Dia mengklaim permasalahan yang terjadi setelah masuknya pihak Jepang ke dalam jajaran pemegang saham Sushi-Tei. 

Baca Juga: 2019 Mau Bisnis Kuliner? Cek Prediksi GO-FOOD Ini

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum STI, James Purba menyampaikan, apa yang dilakukan Mizuho Asia Partner untuk meminta Kusnadi mundur sah-sah saja. Dia menilai, justru apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pihak STI juga menuntut Kusnadi atas dugaan penyalahgunaan merek. Dia dituduh menggunakan merek Sushi-Tei sebagai bagian dari bisnisnya di Boga Group. 

Namun, pengacara Kusnadi, Hotman Paris Hutapea menentang tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya. Menurutnya, sebagai pemegang saham di kedua perusahaan tersebut, Kusnadi berhak melakukan hal tadi.

"Pertanyaannya, selama 16 tahun merek Sushi Tei ada di sana [PT Boga], kenapa baru sekarang jadi masalah? Misal, kalau you punya saham sekian persen di sini, terus 30 persen di sana, kita sebutkan perusahaan terkait karena kita juga pemilik. Jadi itu bukan pelanggaran merek," ucapnya. 

 

4889