Home Hukum Sidang Lagi, Sushi Tei Ungkap Kerugian Capai US$250 Juta

Sidang Lagi, Sushi Tei Ungkap Kerugian Capai US$250 Juta

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum PT Sushi Tei Indonesia, James Purba mengatakan pihaknya akan segera memasuki agenda pembuktian dalam sidang perkara gugatan merek. Hal itu menyusul tuntutan yang dilayangkan kepada mantan Presiden Direktur PT Sushi Tei Indonesia, Kusnadi Rahardja yang telah menggunakan merek Sushi Tei sebagai bagian dari bisnisnya di Group Boga. 

Rencananya, agenda persidangan tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (30/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain itu, James juga menyebutkan beberapa bukti yang akan ditunjukkannya di muka persidangan nanti. 

"Besok di Pengadilan Niaga kelanjutan pembuktian. Semua bukti yang sudah diuraikan dalam gugatan kita, mulai dari pertama, bukti kepemilikan hak atas merek Sushi Tei yaitu bukti pendaftaran merek di berbagai negara. Kemudian bukti berupa brosur-brosur yang dicantumkan keterkaitan Sushi Tei dan Boga Group, kemudian kartu nama juga ada," ujarnya saat ditemui wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (29/10). 

Dia mengungkapkan, kerugian yang ditanggung kliennya akibat perbuatan tergugat mencapai US$250 juta. Kerugian itu terbagi dalam tiga kategori berbeda: kerugian kehilangan investasi mencapai US$100 juta, kerugian rusaknya reputasi sebesar US$100 juta, dan kerugian kehilangan keuntungan yang didapatkan sebesar US$50 juta. 

Pihaknya juga akan menghadirkan saksi dalam persidangan nanti. Hal itu sebagai upaya memperkuat bukti atas tudingan yang dilayangkan kepada Kusnadi Rahardja. 

"Saksi nanti akan kita siapkan tapi belum akan kita ungkapkan. Saya pikir kalau ahli tidak perlu karena kasusnya kan sangat sederhana, bahwa ada pelanggaran dan itu dibuktikan dengan data dan dokumen," imbuhnya. 

Sebelumnya, PT Sushi Tei Indonesia dan Sushi Tei Pte. Ltd. Singapore sempat melaporkan Kusnadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengajuan pemblokiran rekening perusahaan dan menandatangani surat resmi perusahaan saat dirinya tidak lagi menjabat Presdir PT Sushi Tei Indonesia. 


 

4133