Home Politik PKPI Labuhanbatu Sarankan Pemkab Evaluasi Desa, Agar Sesuai

PKPI Labuhanbatu Sarankan Pemkab Evaluasi Desa, Agar Sesuai

Labuhanbatu,Gatra.com - Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Labuhanbatu, Lamhot Juliher Sitorus meminta pemerintah Labuhanbatu melakukan evaluasi terhadap keberadaan sejumlah desa.
 
Sebabnya, menurut Lamhot jumlah penduduk dibeberapa desa dianggapnya tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan minimal dihuni 4000 jiwa atau 800 Kepala Keluarga (KK).
 
 
"Pasal delapan butir b, point tiga dikatakan, untuk wilayah Sumatera paling sedikit 4000 jiwa atau 800 kepala keluarga. Kita melihat ada beberapa desa yang tidak sesuai dengan regulasi itu,"di Rantauprapat, Rabu (27/11).
 
Contohnya, ujar Lamhot, sesuai data yang diambilnya dari Badan Pusat Statistik (BPS) Labuhanbatu, data tahun 2010 yang diterbitkan tahun 2019, Desa Aekburu Kecamatan Bilah Barat, jumlah warganya sekitar 202 jiwa atau 63 KK.
 
 
Hal serupa terlihat pada data untuk Desa Afdeling II kecamatan sama yang memiliki penduduk sebanyak 881 jiwa atau 243 KK. "Itu merujuk data BPS yang saya terima. Jika dilihat aturan keberadaannya, maka sewajarnya dilakukan penataan," sarannya.
 
Penataan itu beragam, misalnya penggabungan dua desa yang saling berdekatan menjadi satu atau sama sekali menghapus desanya jika memungkinkan, agar keberadaannya sesuai undang-undang.
 
 
Melihat kondisi hingga saat ini, Pemkab Labuhanbatu dinilainya sama sekali tidak pernah melakukan evaluasi. Jika kepatuhan terhadap hukum dikedepankan, maka jumlah desa di Labuhanbatu tidak lagi sebanyak 75 dan 23 kelurahan yang tersebar di 9 kecamatan.
 
Lamhot beranggapan, adanya desa dengan jumlah penduduk jauh di bawah aturan yang ditetapkan, dapat terjadi karena beberapa faktor, misalnya hanya berdasarkan luasan padahal jumlah warga belum mencukupi atau telah berpindah tempat tetapi identitas tidak disesuaikan.
 
 
Penataan atau evaluasi jumlah desa nantinya sambung Lamhot, akan mengakomodir tujuan undang-undang yang ditetapkan, misalnya saja meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
 
Selanjutnya, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan yang mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
 
 
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Muflih saat ditanya mengatakan akan mempelajari hal tersebut. "Ok terima kasih saran dan masukan, kami akan pelajari," sebutnya kepada Gatra via WhatsApp.
 
Reporter: Joko Gunawan
237