Home Milenial Kemenag Sarolangun Sebut Sertifikat Nikah Baru Wacana

Kemenag Sarolangun Sebut Sertifikat Nikah Baru Wacana

Sarolangun, Gatra.com - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sarolangun, Jambi HM Syatar mengatakan kebijakan pemerintah pusat tentang kewajiban bagi setiap calon pasangan beragama Islam yang hendak menikah, untuk tahun 2020 mendatang, terlebih dahulu memiliki sertifikat nikah serta telah mengikuti bimbingan maupun pembekalan pra nikah sebagai salah satu syarat nikah baru sebatas wacana di tingkat pusat.

"Namun belum berlaku bagi daerah. Pasalnya, hingga saat ini kita belum menerima petunjuk maupun perintah langsung dari atasan, baik Kanwil maupun Kementerian. Informasi itu baru sebatas wacana saja," katanya ketika dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (28/11).

Ia mengatakan, terkait aturan perkawinan atau nikah hingga saat ini pihaknya masih mengacu pada aturan yang lama, yakni Undang-undang nomor 1 tahun 1994 tentang nikah, sementara itu kembali turun pembaruan terhadap aturan ketentuan umur bagi calon pengantin perempuan yakni minimal 19 tahun.

"Yang jelas aturan sertifikat nikah belum ada, aturan tersebut belum baku, kita masih mengacu pada aturan-aturan yang lama," kata HM Syatar.

Ia menyebut, dari hal tersebut ada juga Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mana mengatur ketentuan usia bagi calon pengantin perempuan.

Ia menjelaskan, pada aturan yang lama, calon pengantin perempuan minimal berusia 16 tahun, namun untuk sekarang wajib minimal berumur 19 tahun.

"Kalau penerapan aturan tersebut sudah berjalan dan telah kita laksanakan, mungkin masih ada yang mendaftar hendak menikah di bawah 19 tahun untuk sementara kita tolak dulu, kita anjurkan mengambil rekomendasi dari pengadilan agama terlebih dahulu," ujar HM Syatar.

256