Home Milenial Pemerintah Diminta Buka Progress Pengurangan Emisi

Pemerintah Diminta Buka Progress Pengurangan Emisi

Jakarta, Gatra.com – Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin meminta Pemerintah menyampaikan progress pencapaian Indonesia dalam pengurangan emisi global. 

Menurutnya, publik harus mengetahui hal tersebut dan bisa ambil bagian dalam mencapai 29 persen target pengurangan emisi pada 2030 sesuai dengan komitmen Indonesia.

"Pemerintah belum kasih info kepada masyarakat, sudah sejauh mana pengurangan emisi yang dilakukan Indonesia. Harusnya dibuka saja sehingga kita bisa ambil bagian untuk mengurangi emisi," katanya di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

Asep mengakui memang ini terlihat simpel namun ini penting dan krusial, sehingga butuh adanya keterbukaan tersebut dan masyarakat, selain bisa ambil bagian namun juga ikut mengawasi sejauh mana capaian komitmen pemerintah dalam penurunan emisi.

Terkait KTT Perubahan Iklim atau COP 21 di Paris pada 2015 lalu, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi global sebesar 29 persen dan dengan bantuan internasional, berkurang hingga 41 persen.

Analisa Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), upaya penurunan emisi bila berhasil, mampu menanggulangi kenaikan suhu bumi hingga 2,7 derajat celcius. Tak hanya Indonesia, Amerika Serikat juga berjanji menurunkan emisi hingga 28 persen pada 2025.

Asep juga meminta pemerintah serius dalam menangani permasalahan lingkungan, sebagaimana merujuk pada regulasi kebijakan yang ada.

"Pemerintah Indonesia sepertinya kurang serius dalam permasalahan lingkungan. Kita bisa lihat dari rencana kebijakan yang akan dikeluarkannya akhir-akhir ini," katanya.

Dia mencontohkan mulai dari wacana penghapusan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Pemerintah tidak ada keseriusan dan melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Penghapusan AMDAL ini bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Bahkan sebelumnya pemerintah juga tidak komitmen menjaga lingkungan dengan adanya PP tentang Online Single Submission (OSS) yang mengesampingkan AMDAL," katanya.

Padahal kata Asep, ada Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut. Puncak kubah gambut masuk dalam wilayah lindung dan tidak bisa diekploitasi sama sekali oleh pihak manapun.

"Namun, melalui Permen LHK ini yang menetapkan pengelolaan puncak kubah gambut dimana seharusnya adalah wilayah lindung, justru memberikan kemudahan lagi kepada perusahaan dan berpotensi merusakan lahan gambut," ujarnya.

Asep juga menyinggung soal keterbukaan informasi mengenai data Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diungkapkan hingga saat ini oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Padahal, sudah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017 yang meminta Kementerian ATR/BPN untuk membuka data informasi HGU.

"Bahkan membuka data HGU saja dan sudah diputuskan oleh MA, tetap tidak dilaksanakan hingga kini," katanya.

92