Home Hukum Mahkamah Agung Sanksi 179 Hakim Selama Tahun 2019

Mahkamah Agung Sanksi 179 Hakim Selama Tahun 2019

Jakarta, Gatra.com - Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, mengungkapkan, lembaganya selama tahun 2018 melakukan penegakan kode etik dan pedoman perilaku serta aturan disiplin pegawai telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 179 orang hakim.

"Dan aparatur peradilan dengan jenis hukuman disiplin berat terhadap 69 orang 29 orang dan hukuman ringan 81 orang dengan jumlah tertinggi terdiri dari 85 orang hakim ditambah 1 orang hakim ad hoc 20 orang panitia pengganti dan 19 orang staf," ujar Hatta Ali di Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (27/12).

Baca juga: Hubungan Terlarang, KY Ajukan Hakim Militer ke Sidang MKH

Selain itu menurut Hatta Ali, Badan pengawas Mahkamah Agung juga aktif melakukan penindakan pada tahun 2019 melalui operasi tim saber pungli.

"Badan Pengawasan telah melakukan tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jepara dan panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Wonosobo. Selain untuk menemukan dan menindak pelaku pelanggaran anggaran, program ini juga dilakukan untuk terapi bagi oknum aparat peradilan lainnya," ujar dia.

Hatta menambahkan, sebagai mitra strategis, Mahkamah Agung selalu berkoordinasi dengan Komisi Yudisial dalam menjaga harkat dan martabat Hakim Indonesia.

Baca juga: Terbukti Langgar Kode Etik, 42 Hakim Diberi Sanksi

"Mahkamah Agung 100% respons rekomendasi Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi terhadap hakim terlapor. terdapat 41 rekomendasi penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti 19 dapat diteliti karena menyangkut masalah teknis sosial 5 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi putusan, 6 rekomendasi tidak dapat dilantik jadi karena terlapor sanksi oleh Mahkamah Agung atas kasus yang sama," katanya.

160