Home Politik Terbukti Langgar Kode Etik, 42 Hakim Diberi Sanksi

Terbukti Langgar Kode Etik, 42 Hakim Diberi Sanksi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberian sanksi kepada 42 hakim terlapor yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus rekomendasi sanksi tersebut pada periode Januari-April 2019. Meningkat dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2018. 

"Komisi Yudisial merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim terlapor yang didominasi sanksi ringan bagi 31 hakim terlapor," kata Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5).

Jaja menjelaskan sanksi ringan itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat paling lama enam bulan.

"Untuk sanksi berat, KY memberhentikan dengan hormat terhadap dua orang dan dua orang diberhentikan dengan hormat," lanjut dia. 

Perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi tidak profesional, tidak berperilaku adil, tidak menjaga martabat hakim, dan kasus perselingkuhan.

437