Home Ekonomi Kuota BBM Bersubsidi Jebol, Ini Usulan BPH Migas

Kuota BBM Bersubsidi Jebol, Ini Usulan BPH Migas

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa mengatakan, per 29 Desember 2019 telah terjadi kelebihan penggunaan kuota bahan bakar minyak (BBM) sebesar 1,28 juta kiloliter. Apabila dikalikan dengan alokasi subsidi sebesar Rp 2.000/liter, jumlah tersebut setara dengan Rp2,56 triliun.

"Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi yang sama dan relasasi 2019, maka akan ada potensi pada tahun 2020 over kuota lagi. Kalau sama asumsinya akan kelebihan atau over kuota 700 ribu KL [kilo liter]," ucapnya dalam pidato di kantornya, Jakarta, Senin (30/12).

Asa mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan BPH Migas di lapangan, jebolnya kuota BBM bersubsidi tersebut disebabkan penyaluran BBM tidak tepat sasaran dan memiliki volume yang tidak tepat.  Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM. 

Ada empat poin yang menjadi pokok revisi yang diusulkan dalam lampiram Perpres tersebut yaitu Pertama, kendaraan roda enam tidak perlu dikenakan subsidi;
Kedua, kereta barang tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi; Ketiga, pembudidaya ikan yang mendapat BBM bersubsidi tidak menggunakan teknologi kincir; dan Keempat, nelayan yang berhak mendpaat subsidi memiliki ukuran kapal di bawah 10 GT (Gross Ton).

"Kami yakin kalau perpres ini direvisi maka dapat mengurangi over kuota. Menteri ESDM cukup mengusulkan ke Menteri (Koordinator) Perekonomian," tuturnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui over kuota subsidi tersebut kerap terjadi setiap tahun. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pemangku kepentingan serta pengawasan berbasis teknologi melalui digitalisasi nozzle.

Menanggapi temuan BPH Migas, Arifin membenarkan terdapat penyimpangan. Pasalnya, Ia melihat dengan mata kepalanya sendiri praktik pemindahan isi bahan bakar dari satu kendaraan yang telah mengisi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) untuk disalurkan secara ilegal.

"Usulan tadi BPH migas akan ditindaklanjuti. Usulan ini sangat suportif untuk kita laksanakan. Makanya mekanisme kita laksanakan sesuai target dan juga waktu yang kita lakukan," pungkasnya.

153