Home Politik UUD 1945 Dianggap Palsu, MPPI Menggugat

UUD 1945 Dianggap Palsu, MPPI Menggugat

Jakarta, Gatra.com - Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (MPPI) menganggap UUD 1945 saat ini adalah palsu. Hal ini didukung dengan MPPI yang mendukung langkah Zulkifli S Ekomei yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Presidium MPPI MS Kaban menganggap juga bahwa UUD 1945 yang sudah diamandemen empat kali itu adalah UUD yang melenceng dari UUD 1945 saat pertama kali dicetuskan. Katanya, UUD 1945 hasil amandemen tidak lagi menyejahterakan masyarakat pribumi, justru sebaliknya, menyengsarakan penduduk asli.

"Ini sudah tidak sesuai dengan apa yang kita terima dari founding father kita. Ratusan pasal sudah berubah. Nilainya bahkan jauh dari dasar. Jadi wajar kalau kita menggugat," kata MS Kaban saat membuka diskusi dengan tema 'Rakyat Menggugat UUD 1945 Palsu', Jakarta, Selasa (7/1).

Mengenai gugatan tersebut, politikus PBB ini sudah membicarakannya dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. MS Kaban mengklaim jika pria yang akrab disapa Bamsoet mendukung gugatan tersebut.

MS Kaban juga sudah membicarakannya dengan Fraksi PDIP. Namun, kata MS Kaban, partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri itu menginginkan yang berubah hanya Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Lebih lanjut, kata MS Kaban, pihaknya terus melanjutkan gugatan tersebut di pengadilan. Sebab, UUD 1945 saat ini sudah banyak menghasilkan penyimpangan yang berdampak luas terhadap lingkungan, masyarakat dan cara hidup bernegara.

"Saya mencontohkan, banjir situasi ke depan akan lebih buruk dan parah. Saya sudah ingatkan itu sejak beberapa tahun yang lalu. Ini menyangkut masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan berdiri sendiri," kata dia.

Dia menilai penataan kota di Jawa Barat sangat masif sehingga membuat provinsi yang dipimpin oleh Ridwan Kamil itu berpotensi membanjiri Bandung. Bahkan dampaknya juga terasa saat ini di Jakarta.

"Kesalahan itu berdampak luas berkepanjangan. Manajemen tata kota jauh dari standar minimal. Sekarang 19 persen tersisa (area terbuka). Setiap tahun menurun, kawasan itu mendekati nol, maka dapat dibayangkan bagaimana kondisinya," jelas Kaban.

 

396