Home Politik MPPI Anggap UUD 1945 Palsu Sengsarakan Rakyat

MPPI Anggap UUD 1945 Palsu Sengsarakan Rakyat

Jakarta, Gatra.com - Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (MPPI) menganggap UUD 1945 saat ini adalah palsu. Selain palsu, MPPI mendukung langkah Zulkifli S Ekomei yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Presidium MPPI, MS Kaban, melihat UUD 1945 yang sekarang meletakkan penduduk pribumi benar-benar menerima seluruh hasil bumi dari negara. Saat ini, sudah tak terasa lagi. Kaban merasa pribumi yang memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankan seperti tamu di negara sendiri.

"Contoh lainnya, dulu PTPN menyisakan keuntungan Rp1,3 triliun ke pemerintahan yang saat ini. Sekarang malah utang. PTPN yang dulu memberikan keuntungan negara dan dibanggakan, kini menjadi beban negara," tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum Zulkifli S Ekomei, Taufik Budiman menuturkan, gugatan yang dilayangkan untuk UUD 1945 Palsu diajukan di PN Jakarta Pusat pada September 2019 lalu. Taufik juga mengingatkan, sebenarnya gugatan sudah diajukan di Jakarta dan Yogyakarta pada 2015, tetapi ditolak.

"Kemarin, kami ajukan lagi dengan para pihak berbeda," katanya.

Lebih lanjut, kata Taufik, pihak yang digugat di antaranya MPR, Presiden, pimpinan partai politik, Kapolri, dan Mendagri. Selain mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, kata Taufik, pihaknya juga melaporkan beberapa nama tersebut ke Bareskrim Polri.

"Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Mungkin menunggu hasil sidang," tuturnya.

837