Home Kebencanaan Walhi Sarankan Naturalisasi Sungai Ketimbang Normalisasi

Walhi Sarankan Naturalisasi Sungai Ketimbang Normalisasi

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus S Ahmadi menilai konsep normalisasi sungai Jakarta merupakan hal buruk. Ia menyebut, naturalisasi masih jauh lebih baik dari normalisasi yang menggunakan beton sebagai penahan air sungai.

Meskipun begitu, ia tetap menyebut konsep naturalisasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memiliki banyak catatan. Salah satunya, tidak adanya pelibatan masyarakat dalam perencanaan naturalisasi ini.

"Harusnya masyarakat terdampak yang paling penting diikutsertakan dalam penyusunan perencanaan naturalisasi. Karena kan wilayahnya di wilayah mereka," katanya di Jakarta, Rabu (8/1).

Padahal, menurutnya, konsep naturalisasi merupakan sebuah konsep yang awalnya dilakukan masyarakat sebelum diadopsi pemerintah. Namun, ketika diimplementasikan dalam kebijakan pemerintah, masyarakat sama sekali tidak dilibatkan.

"Kalau kita datang ke beberapa wilayah seperti di Pesanggrahan, di bantaran sungai Ciliwung itu banyak komunitas yang sudah melakukan upaya naturalisasi. Itu kan kemudian diaplikasikan, dibawa ke dalam Peraturan Gubernur [DKI Jakarta]," jelasnya.

Selain itu, Walhi juga menolak adanya penggusuran pada warga di bantaran sungai. Menurut Tubagus, masih ada cara lain untuk menangani permasalahan ini tanpa harus melakukan penggusuran warga.

"Misalnya kan bisa juga dibangun pemukiman yang ada filter terhadap bencana. Banyak contoh-contoh di negara lain yang membangun pemukiman yang ada filter bencana. Itu yang harusnya dipikirkan oleh pemerintah," ungkapnya.

Terakhir, ia mengatakan, pemerintah harus menyebutkan wilayah-wilayah yang menjadi target naturalisasi. Sehingga, kebijakan yang diambil pemerintah bisa lebih detail dan jelas.

"Seharusnya wilayah yang menjadi target naturalisasi ini masuk dalam kebijakannya. Kalau tidak masuk kebijakan ya tidak jelas dong. Jadi harus dimasukkan dalam RPJMD atau bentuk peraturan baru lainnya, merujuk Pergub naturalisasi itu," pungkasnya.

310