Home Hukum Amnesty Internasional Buka Suara Terkait Penangkapan Sudarto

Amnesty Internasional Buka Suara Terkait Penangkapan Sudarto

Jakarta, Gatra.com - Amnesty Internasional Indonesia menanggapi penangkapan aktivis Sudarto pada Selasa, 7 Januari silam, yang dituduh menyebarkan ujaran kebencian terkait postingan-nya soal pelarangan Natal di Sumatera Barat di media sosial. 

Sudarto dikenal sebagai seorang aktivis lintas agama dari Sumatra Barat. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa Sudarto seharusnya tidak ditangkap karena ia membela hak minoritas agar mereka bisa mempraktikkan ibadah beragama mereka secara setara.

"Kebebasan berekspresi sendiri harus dilindungi dan tidak ada alasan untuk penangkapannya. Tuduhan ini harus segera dicabut," kata Usman lewat pernyataan resmi di akun Twitter ofisial Amnesty Internasional Indonesia, Jumat (10/1).

Baca juga: Kuasa Hukum Penyebar Larangan Natal Ajukan Praperadilan

Sudarto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar tentang pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sudarto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE.

Usman menambahkan bahwa apa yang disebut hukum ITE ini sering digunakan dan disalahgunakan oleh otoritas untuk membatasi kebebasan berekspresi. "Undang-undang itu overbroad, harus direvisi atau dicabut," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Zaenal Muttaqin mengatakan bahwa penangkapan terhadap Sidarto sudah keterlaluan. Menurut Zaenal justru Sudarto bermaksud membela hak warga negara yang hendak menjalankan aktivitas ritual ibadahnya, dan itu konstitusional.

"Anehnya, justru ia yang ditersangkakan. Menurut saya itu kesewenang-wenangan hukum," kata Zaenal saat dihubungi Gatra.com, pagi tadi. 

97