Home Politik Dinantikan saat Rakernas, Rekomendasi Pilkada PDIP Ditunda

Dinantikan saat Rakernas, Rekomendasi Pilkada PDIP Ditunda

Solo, Gatra.com - Wakil Wali Kota Solo sekaligus Bakal Calon Wali Kota Solo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Achmad Purnomo sudah kembali dari menghadiri Rakernas PDIP di Jakarta akhir pekan lalu. Namun ternyata rekomendasi tak jadi turun dalam Rakernas tersebut.

Padahal sebelumnya, santer terdengar jika rekomendasi bakal turun pada pertemuan akbar partai berlambang kepala banteng itu.

”Saya rasa semua pihak mengharapkan rekomendasi bisa turun segera,” ucap Achmad Purnomo Senin (13/1).

Terkait hasil Rakernas, dirinya melihat tak ada pesan penting dari ketua umum untuk kota Solo. Pasalnya, penundaan rekomendasi ini juga dilakukan pada seluruh daerah di Indonesia.

”Nggak hanya di Solo, tapi semuanya ditunda. Sebab kondisi sekarang ini kan banyak daerah yang sedang terjadi bencana. Saya nggak tahu kalau yang ditunda itu Solo dan Medan. Toh kenyataannya semua daerah belum diumumkan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Achmad Purnomo tengah bersaing dengan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mendapatkan rekomendasi dari PDIP maju dalam Pilkada Kota Solo. Purnomo didukung oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo maju bersama Sekretaris DPC PDIP Solo, Teguh Prakoso.

Dirinya juga enggan menanggapi adanya hembusan kabar jika rekomendasi akan turun pada Gibran. ”Ya ibu Ketua Umum kan mengimbau agar kepemimpinan berjiwa muda. Menurut saya arti kata muda itu berada dalam pikiran, belum tentu muda pikirannya muda, sebaliknya tua pikirannya bisa maju,” ucapnya.

Namun pria yang menjadi rival politik Gibran ini masih optimis jika Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP akan memperhatikan DPC yang telah mengusungnya bersama Teguh Prakoso.

”Kalau umur memang selama ini jadi kelemahan saya. Tapi bukan berarti saya tidak berjiwa muda, terbukti saya masih bersedia saat partai menugasi saya menjadi wakil wali kota. Ini bukti saya masih berpikiran muda,” ucapnya.

103