Home Politik Draf Omnibus Law yang Beredar Hoaks, Belum Ada Pembahasan

Draf Omnibus Law yang Beredar Hoaks, Belum Ada Pembahasan

Jakarta, Gatra.com- Sebelumnya, beredar draf RUU Omnibus Law dan Cipta Lapangan Kerja yang di dalamnya terdapat beberapa poin pemicu polemik. Sayangnya, dokumen tersebut dipastikan hoaks. Kemenko Perekonomian dalam akun resmi media sosialnya, mengumumkan draf RUU Penciptaan Lapangan Kerja masih dalam pembahasan internal pemerintah.

Saat Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Rabu (22/1/2020), beberapa anggota DPR RI pun mengomentari hal tersebut. Mereka menyerukan agar pembahasan Omnibus Law lebih dipertajam lagi. Terutama menyeimbangkan kepentingan kelompok buruh dan pengusaha.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan, RUU Omnibus Law ini lebih tepat disebut undang-undang serbuk silang. Seluruh aspek di dalamnya saling berkaitan, sehingga apabila ada yang hilang maka akan memengaruhi poin lainnya.

“ Masalahnya ketika Pemerintah mengabungkan ini, tidak semua unsur dilibatkan. [Saya harap] agar [kebijakan] ini dipersiapkan dengan tepat,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta.

Sebelumnya, pada Senin (20/1/2020) para buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR RI. Mereka mendesak pemerintah agar menghentikan proses Omnibus Law.

78