Home Hukum Polisi Sita 69.000 Butir Obat Psikotropika dari 2 Pemuda

Polisi Sita 69.000 Butir Obat Psikotropika dari 2 Pemuda

Semarang,Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang membeslah puluhan ribu obat psikotropika dari tangan dua tersangka, Luki Dwi (21) dan Teguh Sanjaya. Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Yudiarto Wiyono, mengatakan dari tangan keduanya, petugas kepolisian menyita 67.000 butir pil koplo.
 
"Tersangka pertama, Luki Dwi kami tangkap di daerah Mijen. Setelah diselidiki dan geledah, kami menemukan 12.000 butir obat Trihex dan dan 2.000 butir obat Hexymer, masing-masing dikemas dalam 12 botol," ujar Yudiarto, Kamis (23/1).
 
Sedangkan dari tangan Teguh Sanjaya, sebut Yudiarto, petugas berhasil mengamankan 55 butir obat Trihex, Hexymer, dan juga Pil Koplo. "Untuk Teguh Sanjaya kami tangkap di daerah Kalipancur, Ngaliyan Kota Semarang," sebut Yudiarto.
 
Yudiarto menegaskan, atas perbuatannya kedua pemuda ini bakal dijerat Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Tersangka pemilik 55 ribu obat psikotoprika, Teguh Sanjaya saat digelandang di Mako Polrestabes Semarang, Kamis (23/1). (Ist/re1)

Salah satu tersangka, Luki Dwi mengaku hanya berperan sebagai penerima barang sementara SN alias Adof enam bulan terakhir. "Saya hanya penerima barang sementara. Barangnya milik Adof. Saya hanya diupah Rp100.000 saja tiap barangnya datang," ujar pemuda berkulit putih itu.

Sedang Teguh Sanjaya mengaku menggeluti bisnis haram ini sejak dua tahun yang lalu. "Sudah dua tahun yang lalu bisnis seperti ini. Sasarannya buat orang orang kerja, biasanya mereka pada pake ini," kata Teguh.
231