Home Regional Ini Besaran UMK Baru di Wilayah Jateng, Kota Semarang Tertinggi Rp3,2 Juta

Ini Besaran UMK Baru di Wilayah Jateng, Kota Semarang Tertinggi Rp3,2 Juta

Semarang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah  (Pemprov Jateng) resmi menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. UMK Kota Semarang tertinggi sebesar Rp3,24 juta. Sedangkan UMK terendah di Jateng adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp2,038 juta.

Penetapan UMK 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 serta mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2024.

“Penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” kata Penjabat (Pj), Gubernur Jateng, Nana Sudjana di Semarang, Kamis (30/11).

Lebih lanjut, Nana menyatakan, penetapan UMK juga berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai UMK menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Mantan Kapolda Metro Jaya Jakarta ini, menegaskan, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Kebijakan Pemprov Jateng menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah yang berlaku.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan UMK bisa dikenai sanksi,” tandas Nana.

Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:

1. Kabupaten Cilacap Rp2.479.106

2. Kabupaten Banyumas Rp2.195.690

3. Kabupaten Purbalingga Rp2.195.571

4. Kabupaten Banjarnegara Rp2.038.005

5. Kabupaten Kebumen Rp2.121.947

6. Kabupaten Purworejo Rp2.127.641

7. Kabupaten Wonosobo Rp2.159.175

8. Kabupaten Magelang Rp2.316.890

9. Kabupaten Boyolali Rp2.250.327

10. Kabupaten Klaten Rp2.244.012

11. Kabupaten Sukoharjo Rp2.215.482

12. Kabupaten Wonogiri Rp2.047.500

13. Kabupaten Karanganyar Rp2.288.366

14. Kabupaten Sragen Rp2.049.000

15. Kabupaten Grobogan Rp2.116.516

16. Kabupaten Blora Rp2.101.813

17. Kabupaten Rembang Rp2.099.689

18. Kabupaten Pati Rp2.190.000

19. Kabupaten Kudus Rp2.516.888

20. Kabupaten Jepara Rp2.450.915

21. Kabupaten Demak Rp2.761.236

22. Kabupaten Semarang Rp2.582.287

23. Kabupaten Temanggung Rp2.109.690

24. Kabupaten Kendal Rp2.613.573

25. Kabupaten Batang Rp2.379.702

26. Kabupaten Pekalongan Rp2.334.886

27. Kabupaten Pemalang Rp2.156.000

28. Kabupaten Tegal Rp2.191.161

29. Kabupaten Brebes Rp2.103.100

30. Kota Magelang Rp2.142.000

31. Kota Surakarta Rp2.269.070

32. Kota Salatiga Rp2.378.951

33. Kota Semarang Rp3.243.969

34. Kota Pekalongan Rp2.389.801

35. Kota Tegal Rp2.231.628

116