Home Hukum Diperiksa KPK, Cak Imin Enggan Beberkan Hasil Pemeriksaan

Diperiksa KPK, Cak Imin Enggan Beberkan Hasil Pemeriksaan

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus suap pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2016.

Namun Cak Imin panggilan akrab Muhaimin Iskandar, enggan berbicara banyak pada media terkait hasil pemeriksannya.

"Pemanggilannya besok tapi karena besok saya ada acara, jadi minta maju dan Alhamdulilah selesai. Semuanya sudah saya kasihkan penjelasan, sudah selesai," kata Cak Imin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (29/1).

Menjawab pertanyaan awak media, Cak Imin membantah adanya aliran uang ke elit Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

"Tidak benar, itu tidak benar," imbuhnya singkat.

Cak Imin akan bersaksi untuk melengkapi berkas dari tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred (HA). Dalam kasus ini, Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Ia menyandang status tersangka sejak 2 Juli 2018.

Diketahui Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred diduga menyuap sejumlah penyelenggara negara di antaranya Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,5 miliar pada Agustus 2015.

KPK menyangka Hong Arta John Alfred melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

138