Home Hukum Diperiksa KPK, Kepala Sekretariat PDIP Enggan Bicara Uang

Diperiksa KPK, Kepala Sekretariat PDIP Enggan Bicara Uang

Jakarta, Gatra.com - Kepala Sekretariat DPP PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Yoseph Aryo mengaku ditanyai terkait mekanisme rapat pleno.

"Biasa soal mekanisme. Soal rapat pleno, itu aja mekanisme rapat-rapat," kata Yoseph di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (13/2).

Ditanyai awak media terkait aliran dana dari siapa saja, Yoseph enggan menjawab pasti.

"Ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali kawan. Enggak ada gak ada," katanya bergegas meninggalkan gedung KPK.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum; Agustiani Tio Fridelina, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu orang kepercayaan Wahyu. Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 8 orang pada 8-9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Sedangkan tersangka Harun masih belum diamankan karena tidak diketahui keberadaannya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

KPK menduga Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful. Setelah diselidiki, total suap yang diminta Wahyu mencapai Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin ,Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap yakni Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

101