Home Hukum Tak Libatkan Publik, Omnibus Law Beresiko Tinggi

Tak Libatkan Publik, Omnibus Law Beresiko Tinggi

Jakarta, Gatra.com - Anggota Ombudsman RI (ORI), Ahmad Alamsyah Saragih menyebut, proses penyusunan Omnibus Law yang tidak melibatkan partisipasi publik berisiko tinggi.
 
"Mungkin mereka (perancang Omnibus Law) orang yang sangat cerdas melebihi super komputer sehingga tidak mungkin ada error. Kita percayakan saja, saya yakin perancang ini tampaknya punya IQ yang luar biasa sehingga tidak memerlukan partisipasi publik," katanya di Jakarta, Kamis (30/1).
 
Menurut Alamsyah, perancang Omnibus Law ini berpikir agar mempercepat proses hingga tidak melibatkan pastisipasi publik. Pembuatan regulasi yang terlalu terburu-buru malah akan menimbulkan risiko terjadinya masalah.
 
"Bagi saya pemerintah take all risk, mudah-mudahan semua selamat sampai tujuan. Kalau ada apa-apa barulah mungkin kalau di ombudsman ada yang melapor kita tangani sesuai dengan prosedur," ujarnya.
 
 
Padahal, sesuai Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) Nomor 12 Tahun 2011, proses pembentukan UU harus melibatkan partisipasi publik. Akan tetapi, menurut Alamsyah, bukan berarti semua kepentingan harus diakomodir.
 
"Seorang policy maker atau pembuat kebijakan, penyusun regulasi yang cerdas dalam bernegara, tahu persis bahwa partisipasi itu bukan untuk mengakomodir semua kepentingan. Stupid Boy yang berpikir begitu," kata Alamsyah.
 
Ia menegaskan, proses pembentukan Omnibus Law yang merevisi puluhan UU ini memiliki urgensi publik yang sangat besar. Oleh karenanya, pemerintah harus membuka partisipasi dan informasi publik dengan benar.
 
"Saya tahu persis apa itu informasi publik. Kalau buta tentang informasi publik silahkan konsultasi ke sini," ucapnya.
179