Home Hukum Ombudsman: Omnibus Law Perlu Atur Serikat Pekerja

Ombudsman: Omnibus Law Perlu Atur Serikat Pekerja

Jakarta, Gatra.com - Anggota Ombudsman RI (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, seharusnya memuat tentang regulasi yang mengatur serikat pekerja, mengingat banyak pengurus serikat pekerja yang tidak memenuhi kaidah organisasi sosial.

"Kalau dalam ilmu sosial ada kontradiksi inheren di situ. Kepentingan jadi berbeda," kata Ahmad di Jakarta, Kamis (30/1).

Ahmad menyebut, ORI sempat mendapat aduan dari para buruh yang terkena PHK lantaran pabrik tempat mereka bekerja melakukan relokasi. Hal ini disebabkan karena adanya desakan kenaikan upah dari para pengurus serikat pada dewan pengupahan daerah.

"Mereka masuk dalam dewan pengupahan daerah, bernegosiasi disitu, terus meminta kenaikan upah. Sementara buruh di pabrik cemas kalau upah naik, karena nanti pabrik-pabrik ini akan pindah ke provinsi yang lebih murah upahnya. Kita harus rasional untuk melihat itu," katanya.

Bahkan, lanjut Ahmad, masalah-masalah lain yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan, terkadang disebabkan oleh pengurus serikat pekerja, yakni masalahyang sering kali bersifat semu.

"Tidak akan pernah beres kalau ketentuan tentang serikat pekerja kita tidak dimasukkan satu norma yang mengatur value tadi. Wacana seperti itu gak ada di dalam Omnibus Law," ujarnya.

"Benahi undang-undang, regulasi yang terkait dengan pengaturan serikat pekerja. Kalau itu tidak dibereskan, tetap akan terjadi masalah," tambahnya.

384