Home Hukum Penyusunan RUU Cilaka Seharusnya Melibatkan Serikat Pekerja

Penyusunan RUU Cilaka Seharusnya Melibatkan Serikat Pekerja

Jakarta, Gatra.com - Rektor Universitas Paramadina Prof. Firmanzah mengatakan bahwa semua pemangku kepentingan yang terdampak omnibus law di dalam RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) perlu dan wajib diajak berdiskusi oleh para penyusun undang-undang, termasuk para serikat pekerja itu sendiri. 

"Sehingga dapat menerima masukan dari mereka. Penerimaannya terhadap omnibus law juga akan menjadi baik," kata Firmanzah saat ditemui Gatra.com usai diskusi publik soal omnibus law dii Jakarta, Rabu (30/1). 
 
Firmanzah melanjutkan bahwa keterbukaan dengan para pemangku kepentingan sangat perlu ditingkatkan; keikutsertaan stakeholders dalam berperan dan berdiskusi, sehingga pembahasannya menjadi lebih inklusif. 

Baca juga: Omnibus Law 'Cilaka', Kadin: DPR Harus Berpikir Negarawan

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa omnibus law adalah suatu keniscayaan. Konsep omnibus di dalam hukum sudah diterapkan banyak negara di dunia, tapi substansinya bisa diterima publik atau tidak, itu soal lain. 

"Semua elemen harus bergerak bersama. Bukan hanya pemerintahnya saja, dunia usahanya juga. Kemudian juga dari pihak kampus, asosiasi, dan sektor ketenagakerjaan dan media, semua harus kolektif," ujarnya. 
 
Ekosistem, sambung Firmanzah, juga perlu dilengkapi. Artinya, omnibus law perlu ditopang oleh semua elemen masyarakat, sehingga hasilnya akan seoptimal. Dan ekosistem itu harus saling mendukung dan bergerak bersama-sama.
143