Home Hukum Jurnalis AS Dibebaskan dari Indonesia, Berikan Penjelasan

Jurnalis AS Dibebaskan dari Indonesia, Berikan Penjelasan

Jakarta, Gatra.com- Editor Amerika untuk platform berita lingkungan nirlaba Mongabay, Philip Jacobson akhirnya dibebaskan. Ia dideportasi dari Indonesia pada Jumat (31/1/2020).

Saat dibebaskan, Jacobson mengucapkan pesan kepada Pemerintah Indonesia, terutama kepafa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan politisi di Indonesia. Menurutnya, banyak pihak yang telah membantunya keluar dari persoalan tersebut.

“Senang keluar dari penjara dan saya lega prospek hukuman penjara lima tahun bukan lagi sesuatu yang harus saya renungkan. Terima kasih dan mohon maaf. Saya berutang budi pada kalian,"tuturnya melalui rilis yang diterima Gatra, Sabtu (1/2/2020).

Setelah dideportasi, pria berusia 31 tahun ini pun merasa sedih. Ia telah menganggap masyarakat Indonesia sebagai kawannya. Banyak pengalaman di Negeri Khatulistiwa yang membekas.

"Indonesia adalah negara yang luar biasa dengan hati besar, penuh dengan beberapa orang paling lucu dan paling dermawan di Bumi. Saya beruntung telah berteman dengan orang-orang dari seluruh nusantara,” katanya.

Sebagai informasi, Jacobson pertama kali ditahan pada 17 Desember 2019, setelah menghadiri rapat dengar pendapat antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Dia diketahui, telah melakukan perjalanan ke Palangkaraya setelah memasuki negara itu dengan visa bisnis untuk melakukan serangkaian pertemuan. Beberapa jam sebelum dia dijadwalkan untuk terbang keluar kota, pegawai Kantor Imigrasi Palangkaraya datang ke wisma dan menyita paspornya. Keesokan harinya mereka menanyainya selama empat jam. Mereka memerintahkan Jacobson untuk tetap di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.

171