Home Hukum Bakar Vila dengan Puntung Rokok, WNA Inggris Dideportasi ke Negara Asal

Bakar Vila dengan Puntung Rokok, WNA Inggris Dideportasi ke Negara Asal

Mataram, Gatra.com - Warga negara asing (WNA) kembali berulah di daerah pariwasata. Kali ini pria berinisial JWH yang berkebangsaan Inggris itu sengaja membuang puntung rokok di pintu gerbang ke atap yang terbuat dari alang-alang milik Kempas Villa yang berlokasi di obyek wisata Gili Air, Lombok Utara.

Kepala Imigrasi Kelas IA TPI Mataram, Pungki Handoyo, menjelaskan JWH membakar gerbang Kempas Villa yang terbuat dari alang-alang tersebut dengan cara melempar puntung rokok ke atas gerbang yang dilakukannya dalam kondisi mabuk.

“Selepas aksi membahayakannya, JWH buru-buru pindah ke penginapan lain. Namun jejaknya berhasil ditemukan langsung tak jauh dari penginapan sebelumnya,” kata Pungki Handoyo dalam keterangannya Jumat (9/6).

Saat dilakukan pemeriksaaan, peetugas menemukan paspor JWH yang diketahui izin tinggalnya sudah melebihi batas. Selain tidak memperpanjang izin tinggal yang telah berakhir sejak 8 Mei 2023 lalu itu, JWH juga melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Namun aksi pembakaran yang dilakukan JWH berakhir damai. Dimana pelaku membayar ganti rugi,” ujarnya.

Atas tindakannya itu, JWH dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, menuju ke London, Inggris. Deportasi dilakukan sesuai dengan pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

131