Home Hukum Kasus Tamzil, Kontraktor Akui Tak Tahu Alasan Dimintai Uang

Kasus Tamzil, Kontraktor Akui Tak Tahu Alasan Dimintai Uang

Semarang, Gatra.com - Kontraktor asal Kudus, Ratno mengaku tidak mengetahui alasan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Heru Subiyanto meminta uang pada tahun 2018 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Ratno saat menjadi saksi dalam kasus sidang jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus yang menjerat Bupati Kudus non aktif HM Tamzil di Pengadilan Tipikor, Senin (3/2).

"Tahun 2018 saya memang pernah dimintai uang oleh saudara Heru. Tapi saya tidak mengetahui uang itu buat apa," ujar Ratno di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengaku, pernah dimintai sejumlah uang oleh sesama kontraktor lainnya Direktur CV Rahmania Jati Utama, Faiq Gunawan untuk memberikan pinjaman hutang kepada Heru Subiyanto.

"Waktu itu diajak iuran oleh saudara Faiq untuk meminjami uang kepada saudara Heru. Katanya untuk uang THR Idul Fitri tahun 2019," imbuh Ratno.

Penyataan Retno dibenarkan oleh Faiq Gunawan. Faiq mengaku, tahun 2019, Plt Dinas PUPR Kudus, Heru Subiyanto meminta tolong dicarikan uang pinjaman untuk membayar THR. "Saat itu Pak Heru bilang 'Iq saya tolong dihutangi untuk THR'," kata Faiq menirukan ucapan Heru.

Lantas ia mengumpulkan sejumlah kontraktor diantaranya ialah Ratno, pemilik PT Bangkit Santoso Muhammad Sanur dan lainnya.

"Ada enam orang yang ikut menyumbang saat itu, dan terkumpul uang sejumlah Rp 125 hingga Rp126 juta rupiah. Saya memberi kurang lebih Rp 20-30 juta. Seingat saya bulan puasa," tutur Faiq

Sementara itu, pemilik PT Bangkit Santoso, Muhammad Sanur dalam persidangan tersebut, mengaku, mau menyerahkan uang demi mendapatkan jatah dalam proyek pembangunan Kabupaten Kudus. “Saya berharap dapat proyek dari Dinas PUPR,” aku Sanur.

Diketahui pada kesaksian sebelumnya, Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Heru Subiyanto mengaku memberikan uang sebanyak Rp 850 juta rupiah pada pengusaha transportasi asal Kudus guna melunasi utang mantan Bupati Kudus HM Tamzil.

Uang ini di dapatkan dari sejumlah kontraktor dalam kurun waktu Bulan September hingga Desember 2019.

449