Home Hukum Terkuak di Sidang Korupsi BTS 4G, Susun Jadwal Lelang Dibayar Rp340 Juta

Terkuak di Sidang Korupsi BTS 4G, Susun Jadwal Lelang Dibayar Rp340 Juta

Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim persidangan perkara korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BTS 4G Bakti Kominfo heran karena penyusunan jadwal lelang butuh saran dari konsultan hukum dan memakan biaya sampai Rp340 juta.

Hal ini terungkap saat Konsultan Pendamping Pengadaan untuk proyek BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo, Anggie Hutagalung, memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/8).

"Jadwal lelang itu untuk apa pakai konsultan juga, cuma hanya jadwal juga dibayar juga Rp340 juta, cuma jadwal saja?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

Anggie menjelaskan, ia juga memberikan masukan kepada Pokja Pengadaan Tower BTS terkait tender ulang. Hal ini Anggie sarankan jika ada dokumen dari peserta lelang yang tidak lengkap.

"Saya tidak memberikan masukkan terhadap persyaratan Yang Mulia," kata Anggie dalam persidangan.

Anggie menjelaskan, ia membantu Pokja untuk me-review dokumen lelang agar konsisten dengan kerangka acuan kerja (KAK). Namun, ketika ditanya oleh majelis hakim terkait metode yang digunakan, Anggie mengaku tidak melakukan kajian apapun terhadap dokumen yang diperiksa.

"Itu acuannya ke mana saudara melihat syarat-syarat tadi harus terpenuhi secara formal?" Kata Fahzal. "Saya hanya melihat ke KAK,” ujar Anggie.

Ketika ditanya lebih lanjut oleh majelis hakim, Anggie mengaku paham KAK diambil dari Perdirut. Namun, Anggie hanya diam ketika ditanya hakim mengenai sumber hukum perdirut.

Majelis hakim yang mulai meragukan kompetensi Anggie selaku konsultan hukum di proyek BAKTI, menanyakan soal nilai kontrak Anggie dan porsinya dari pagu anggaran. Namun, Anggie mengaku tidak tahu berapa pagu anggaran untuk nilai kontraknya yang mencapai Rp340 juta.

Dalam perkara korupsi BTS 4G ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny Gerard Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 pada Selasa (27/6).

110