Home Milenial Tiga Tahun, 664 Murid di Batanghari Tak Memiliki Ijazah

Tiga Tahun, 664 Murid di Batanghari Tak Memiliki Ijazah

Batanghari, Gatra.com - Nasib tragis menimpa 664 murid tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Batanghari, Jambi. Selama tiga tahun 664 murid tidak memiliki ijazah.

"Kami awalnya menerima laporan orang tua murid SDN 48/I Panerokan. Ijazah murid dari tahun 2016 hingga 2019 belum ada. Ternyata setelah kita dalami ada 18 sekolah yang belum ditandatangani," kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari, Camelia Puji Astuti dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (6/2).

Ketua DPC Partai Demokrat Batanghari ini berujar jumlah 18 sekolah terdiri dari 16 SD dan 2 SMP. Sebaran sekolah merata di 5 Kecamatan. Dua SMP berada dalam wilayah Kecamatan Batin XXIV. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari berasalan karena tidak ada yang berani menandatangani.

"Total murid yang tidak memiliki ijazah berjumlah 664 murid. Ini jumlah yang banyak sekali. Jadi 664 itu terdiri dari 552 murid SD dan 112 murid SMP. Mereka semua tidak ada ijazah. Kita dan orang tua khawatir mereka tidak bisa mengikuti UNBK. Makanya mereka menuntut ijazah," ujarnya.

Menurut Camelia, sebenarnya orang tua murid tidak perlu menuntut ijazah. Sebab sudah menjadi hak 664 murid. Apalagi orang tua sudah menjalani kewajiban menyekolahkan anaknya dan anak sudah menjalani kewajiban sekolah. "Tinggal sekolah memberikan ijazah yang merupakan hak mereka," ucapnya.

Camelia bilang Dinas PDK Batanghari hanya mengeluarkan surat keterangan bagi murid-murid itu. Contohnya saat murid dari SD mau masuk SMP diberikan surat keterangan tamat.

"Cuma kita semua tahu surat keterangan ini limited, tidak bisa seperti ijazah resmi. Buktinya mereka mau UNBK saja sudah menanyakan itu (ijazah)," katanya.

Komisi I DPRD Batanghari baru mendapatkan laporan dari orang tua murid. Sebenarnya orang tua murid sudah berusaha bermacam cara. Tetapi belum berhasil dan sehingga mereka mengadu ke DPRD.

"Dan ini wajar dan sangat sah. Sangat betul apa yang mereka lakukan, karena mereka menuntut hak anak-anak mereka. Bayangkan 664 anak yang mayoritas di daerah transmigrasi. Kalau anak-anak mau pindah sekolah ikut kakek nenek mereka bagaimana tanpa ijazah," ucapnya.

Permasalahan murid tidak memiliki ijazah harus ada solusinya. Sebenarnya, kata Camelia, tahun 2012 ada surat bahwa ijazah bisa ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala sekolah dengan mandat bupati.

"Sedangkan kejadian ini 2016 dan itu tidak dilakukan sampai sekarang. Sebenernya waktu itu sempat dilakukan untuk satu sekolah. Namun terhenti setelah beberapa sekolah. Jadi banyak sekolah lain banyak yang tidak mendapat mandat itu," ujarnya.

Komisi I DPRD Batanghari memberi batasan waktu dua minggu kepada Dinas PDK untuk menyelesaikan ijazah 664 murid. Camelia bilang memang waktu dua minggu terasa singkat.

"Tapi kita bayangkan waktu tiga tahun. Sebab anak-anak menunggu sampai tiga tahun. Dua minggu apabila tidak selesai, kami akan membawa masalah ini ke lembaga yang lebih tinggi lagi. Baik itu Mendiknas maupun DPR RI supaya ditinjau ulang, mungkin ada kesalahan dalam peraturan dan lain sebagainya," ucapnya.

Ia berjanji akan mendampingi orang tua sampai ijazah 664 murid keluar. Sebab penyelesaian masalah ini sudah menjadi komitmen dari Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari. Murid-murid tidak pernah ditolak dengan surat keterangan dari sekolah.

"Karena buktinya mereka sekarang sudah SMP. Namun cepat atau lambat seperti sekarang sudah UNBK, mereka terpatok oleh ijazah. Sebenarnya ini terlalu lama. Kalau di tempat lain, satu tahun saja terlambat orang tua sudah gelisah," katanya.

Orang tua 664 murid sebenarnya sudah gelisah juga, cuma tidak tahu apa yang harus dilakukan. Komisi I DPRD Batanghari hanya melihat ada kesalahan teknis, tidak melakukan hal yang seharusnya dilakukan.

"Dan memang kita harus lihat, kepala sekolah 18 sekolah ini banyak yang Plt. Kalau bisa jangan terlalu lama Plt, kasian anak-anak. Sekarang ini masalah sudah timbal balik, sudah dari 2016 dan sekarang sudah 2020," ujarnya.

Dinas PDK menyanggupi dan akan berusaha dalam waktu dua minggu menyelesaikan permasalahan ini. Komisi I akan menunggu laporannya. Kalau selama dua minggu ini solusinya tidak ada, dewan akan melakukan pendampingan sampai ijazah ini keluar.

"Karena kami tidak mau 664 murid itu pendidikan mereka terganggu. 664 murid bukan satu angkatan itu, mereka satu generasi," ujarnya.

Rapat kerja Komisi I DPRD Batanghari bersama Dinas PDK berlangsung tanggal 3 Februari 2020. Permasalahan yang dibahas dalam rapat adalah ijazah tidak ditandatangani. Komisi I DPRD menangkap ada keraguan siapa yang paling berhak menandatangani ijazah itu.

"Blangko ijazah ada dan tidak ada masalah. Tinggal siapa yang paling berhak. Kita berharap apapun alasan itu seharusnya tidak berdampak kepada anak murid. Ini sudah berdampak kepada anak murid. Itu masalahnya yang bikin saya susah omong itu. Karena bukan waktu yang singkat tiga tahun itu. Bayangkan anak itu dari SD sampai mereka sudah mau tamat SMP. Dari bocah hingga remaja tidak memiliki ijazah. Ngeri nggak sih," katanya.

Camelia berujar selama ini murid-murid masih bisa terkaper dengan surat keterangan. Dan ini menjadi pembelaan dari dinas PDK bahwa anak-anak memiliki surat keterangan. Cuma surat keterangan tidak bisa seperti ijazah.

"Misalnya contoh ada universitas yang tidak terima dengan surat keterangan. Surat mandat hanya berlaku satu periode," ujarnya.

879