Home Ekonomi BUMP Bisa Jadi Solusi Kelembagaan Petani Berbasis Klaster

BUMP Bisa Jadi Solusi Kelembagaan Petani Berbasis Klaster

Jakarta, Gatra.com - Sekretariat Nasional Badan Usaha Milik Petani Indonesia (Seknas BUMP Indonesia) Edi Waluyo mengatakan, adanya Badan Usaha Milik Petani (BUMP) bertujuan untuk penguatan kelembagaan petani. Mulai dari sektor peternakan, perikanan, tanaman pangan, hingga perkebunan.

Menurut Edi, Kelembagaan dengan sistem model kolektif ini sudah ada di lebih 15 Provinsi, lebih dari 30 korporasi kolektif itu atau BUMP. Adapun, para pemegang saham BUMP berasal unsur dari petani-petani yang sudah di assesment.

"Landasan teorinya, kelompok-kelompok petani bisa di kota atau pedesaan, saat ini ada asosiasi, korporasi. Inilah yang kita kembangkan. Kelompok tani dikolektifkan menjadi Perseroan Terbatas atau PT. Tapi melalui proses assement, ada risalah rapat, ada akte pendirian. Ini sudah berjalan mulai 2009," kata Edi usai bertemu Menteri Koperasi dan UMKM di kantor Menkop, Jakarta, Kamis (13/2).

Selanjutnya, kata Edi, BUMP dibangun berdasarkan konsep pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kapasitas manusia, meningkatkan kapasitas usaha, meningkatkan kapasitas lingkungan. Sehingga, bila sudah terkolektif bisa mendapat fasilitas pembiayaan komersial, bisa mendapatkan bagaimana kerjasama asuransi, bagaimana partnership kolektif offtaker atau buyer masuk.

"Daripada sendiri-sendiri. Ini korporatisasi petani. Anggota satu BUMP bisa sampe seribu anggota, ini terdiri dari kelompok-kelompok. Ini ada yang di NTT, Kalsel, Riau. Bukan hanya kerajinan, tanaman pangan, karet, rumput laut," ujarnya.

Dosen Pasca Sarjana Sebelas Maret Surakarta ini menambahkan, peran Seknas BUMP hanya sebagai kordinasikan, misalnya daerah A butuh jagung, lalu jagung daerah B ini tinggi. Jadi untuk saling substitusi.

"Pimpinan BUMP ada Dirutnya, dari petani. Komoditasnya ada kopi, ada ekspor juga. Misalnya beras organik. Kepemilikan saham petani yang membedakan di pendirian akte," ungkapnya.

Lebih lanjut, Edi menyatakan, syarat para kelompok tani untuk membuat BUMN yakni mengirimkan surat ke Seknas, lalu nanti ada supervisi dan survey untuk melihat potensinya.

"Minimal anggotanya, satu kelompok minimal 10 orang. Jadi harus lebih dari satu kelompok. Semakin banyak, semakin bagus. BUMP penumbuhan, mandiri dan pasca mandiri. Ini dipengaruhi modal dasar. Ada yang modal yang Rp 200 juta, ada yang langsung Rp 1 Milyar, ada yang Rp 2 Milyar. Tinggal kepentingan kelembagaan untuk mengakses atau mengelola apa, skalanya berapa," ia menjelaskan.

Edi melanjutkan, BUMP saat ini dasar hukumnya baru dilandasi oleh UU Perkoprasian. Untuk itu, harapannya, walaupun nantinya Kelompok Tani menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang bernama BUMP, tetapi harus tetap di bawah naungan Kemenkop.

Sebab, strategi pembinaannya, pengendalian, harus memakai model ekonomi gotong royong. "Jadi agar tidak keluar kalo sudah jadi PT dan diambil oleh Kapital," pungkasnya.

1321

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR