Home Hukum Pemerintah Resentralisasi Kewenangan Lewat Omnibus Law

Pemerintah Resentralisasi Kewenangan Lewat Omnibus Law

Jakarta, Gatra.com - Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih menduga pemerintah ingin melakukan resentralisasi setiap kewenangan melalui Omnibus Law.

"Keluar Pasal 170 [RUU Cipta Kerja] yang dibilang salah ketik. Sekarang disebut sebagai salah komunikasi, salah memahami kemauan presiden. Bagi saya, bukan salah memahami. Tapi salah berpikir sejak awal," kata Alamsyah di Jakarta, Sabtu (22/2).

Menurut Alamsyah, tidak mungkin seorang ahli hukum yang merancang undang-undang berani melakukan kesalahan itu. Kemungkinannya, terdapat upaya untuk melakukan resentralisasi.

"Kalau sudah dicoba dan kemudian publik ribut, dikembalikan lagi, dianulir begitu. Ada keinginan membuat Undang-undang dengan cepat yang kemungkinan ada yang keliru. Setelah ada yang keliru, bagaimana caranya untuk kemudian memasukkan pasal [170 RUU Cipta Kerja] itu," tambahnya.

Alamsyah menganggap, aktor-aktor pembuat Omnibus Law ini memiliki gejala untuk mencoba hal-hal seperti itu. Alamsyah enggan menyebutkan siapa saja aktor-aktor yang dimaksudnya.

Diketahui, Pasal 170 RUU Cipta Kerja belakangan sempat menjadi kontorversi masyarakat. Bahkan, Presiden Jokowi sendiri telah mencoba meluruskan hal ini dengan mengatakan, pemerintah tidak mungkin memberikan keputusan sendiri dalam mengubah UU dan tetap terbuka bersama DPR.

Pasal 170 ayat (1) berbunyi:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini".

Pasal 170 ayat (2) berbunyi:
"Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Pasal 170 ayat (3) berbunyi:
"Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia"

183

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR