Home Gaya Hidup Perangkat Desa Minim Tercover Jaminan Pensiun

Perangkat Desa Minim Tercover Jaminan Pensiun

Karanganyar, Gatra.com - Jaminan pensiun bagi perangkat desa belum seluruhnya terkaver program Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek di Karanganyar. Dari 162 desa di Karanganyar, program itu baru menyentuh tiga desa saja.

Kepala Kantor Cabang Perintis BP Jamsostek Kabupaten Karanganyar, Agus Suyono mengatakan butuh sosialisasi lebih intens agar perangkat desa mengikuti program jaminan pensiun. Selama ini, mereka sudah terdaftar di Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Di empat program itu, uangnya enggak kecampur. Masing-masing memiliki pengelolaan tersendiri. Semua perangkat desa di Karanganyar sudah ikut yang tiga program. Namun belum banyak perangkat desa ikut di jaminan pensiun. Baru Desa Nglebak di Tawangmangu dan Buran Tasikmadu serta satu desa lagi," katanya usai Sosialisasi dan Pembinaan Kenaikan Manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai PP No 82 tahun 2019 kepada perangkat desa di Taman Sari Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (24/2).

Ia menyebut program jaminan pensiun sebenarnya sudah lahir sejak 2015 lalu. Namun di Karanganyar, JHT, JKK dan JKM mengawali sosialisasinya. Melihat perkembangannya bagus, jaminan pensiun mengikutinya. Untuk mengenalkan program ini, BP Jamsostek menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar.

"Iuran Jaminan Pensiun ini dibayarkan secara bersama oleh pekerja dan perusahannya masing-masing sebesar 1% dan 2% tiap bulannya yang dipotong dari total upah peserta. Namun, program Jaminan Pensiun ini dikhususkan hanya kepada peserta penerima upah (PU). Sedangkan pekerja mandiri dapat mendaftar pada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang secara garis besar memiliki manfaat yang sama", katanya.

Dalam sosialisasinya, terdapat sekitar 15 desa yang perangkatnya menunggak pembayaran iuran program, dari total 162 desa.

Kepala Dispermasdes Karanganyar, Agus Heri Bindarto mengatakan tunggakan iuran BP Jamsostek oleh perangkat desa disebabkan beberapa faktor. Satu diantaranya bagi hasil pemanfaatan bengkok kas desa yang kurang menguntungkan.

"Sebenarnya iuran itu bisa diambilkan dari Alokasi Dana Desa (ADD). Tidak melulu dari bagi hasil bengkok," katanya.

Program dari BP Jamsostek juga tidak mengikat. Artinya, Pemerintah Desa (Pemdes) diberi kebebasan memilihnya.

"Manfaat program ini untuk masa depan mereka. Yakni Kades, Sekdes, Kaur, Kadus dan Kasi," katanya.

1540