Home Hukum Digusur Paksa Proyek Kereta Cepat, Warga: Cacat Hukum!

Digusur Paksa Proyek Kereta Cepat, Warga: Cacat Hukum!

Bandung Barat, Gatra.com - Proyek nasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) kembali melakukan eksekusi lahan untuk pembangunan trase kereta cepat di Kampung Neglajaya, RT 02 RW 12, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (24/2). 

Sebanyak 5 pemilik rumah di lokasi tersebut dipaksa untuk segera mengosongkan perabotan dan barang-barang berharga miliknya. Pasalnya, dua alat berat telah siap untuk meruntuhkan 5 rumah tersebut. 

Warga yang menolak rumahnya dihancurkan tak bisa berbuat apa-apa. Karena, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan tanah dan pengosongan terhadap bangunan yang terdampak proyek KCJB, datang membawa alat berat dengan pengawalan penuh 600 personel gabungan dari Polisi, TNI, dan Satpol-PP. 

Salah satu warga terdampak, Sumarna (50) menilai tindakan eksekusi lahan tersebut cacat hukum. Ia mengaku belum pernah melakukan kesepakatan jual beli dengan PT PSBI, namun kini tiba-tiba sistem pembayaran diputuskan dengan konsinyasi dan sah untuk dieksekusi.

"Iya cacat hukum, apa dasarnya? Saya belum pernah berperkara di pengadilan kok tiba-tiba ada eksekusi. Saya belum menerima uang, surat ada di kami-kami semua ada buktinya ini sebanyak 10 daftar nominatif pemilik atau (DNP)," jelasnya. 

Warga ingin, sebelum meruntuhkan bangunan rumah dan menetapkan sistem konsinyasi, PT PSBI terlebih dulu membuat kesepakatan harga tanah dengan warga. Karena sejauh ini, pihak perusahaan selalu sepihak dalam menentukan harga. 

"Kami di sini ingin ada kesepakatan, jangan jual beli sepihak. Kita belum pernah masuk persidangan ada pun panggilan waktu itu, saya ingin menanyakan kenapa tiba-tiba ada penetapan konsinyasi, kan sidangnya juga saya enggak, tapi di sana juga saya gak dapat kejelasan," ucapnya

Menurut Sumarna, lahan miliknya memiliki luas 525 meter persegi dengan luas bangunan 359 meter persegi. Ia mengaku tidak pernah menolak lahannya dipakai untuk proyek kereta cepat, namun ia ingin penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk penjualan lahannya tidak ditetapkan merujuk tahun 2017. 

"Kalau hitungannya berdasarkan NJOP mana ada yang mau jual. Karena itu NJOP-nya juga kan hasil kajian tahun 2017 jadi tidak berdasarkan harga pasar saat ini," terangnya. 

Warga lainnya, Agi Taufik (24) mengaku sempat melaporkan keberatan terkait harga tanah ke BPN dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Alih-alih ditanggapi, kini lahannya malah ditetapkan untuk dibayar melalui Konsinyasi.

"Kami tidak tau apa-apa belum ada perkara di pengadilan tiba-tiba ada konsinyasi. Kami sudah ajukan sanggahan ke instansi terkait, namun yang menerima hanya BPN, PSBI menolak," terangnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Bale Bandung bersikukuh bahwa eksekusi lahan tersebut telah memenuhi prosedur sistem konsinyasi yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Yang pasti dari pengadilan itu langkah-langkahnya sudah sesuai dengan Perma 03 tahun 2016. Mulai dari penawaran, berita acara penawaran, terus penitipan uang dan menetapkan eksekusi sekarang. Sudah sesuai ketentuan kita yang diatur oleh Mahkamah Agung dalam Perma nomer 3 tahun 2016," jelas Penitera Pengadilan Bale Bandung, Dendry Purnama.

824