Home Hukum Sentralisasi Kekuasaan di RUU Cipta Kerja, Bukan Hanya di Pasal 170

Sentralisasi Kekuasaan di RUU Cipta Kerja, Bukan Hanya di Pasal 170

Jakarta, Gatra.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, selain Pasal 170 yang sempat kontroversial, terdapat beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja yang merujuk pada sentralisasi kekuasaan.
 
"Ada satu bab sendiri mengenai administrasi pemerintahan yang memang diubah. Misalnya pada Pasal 162 yang merupakan pasal baru, menegaskan bahwa presiden memegang kekuasaan sesuai dengan UUD 1945. Enggak salah, tapi kita harus baca lagi turunannya," katanya di Jakarta, Kamis (27/2).
 
Bivitri melanjutkan, di Pasal 163 dan 164, ditegaskan kembali bahwa kekuasaan berada di tangan presiden. Bahkan, jika pasal ini ditafsirkan dengan aspek hukum tata negara, akan berarti pemberian kewenangan hanya sekedar delegasi.
 
"Kalau pun ada pemberian kewenangan dari aspek hukum tata negara, itu bukan distribusi kewenangan, tapi hanya delegasi kewenangan. Pemegang kewenangan tetap presiden," jelasnya.
 
Selain itu, di Pasal 165, tentang diskresi atau pengambilan keputusan atas pertimbangan pejabat dilakukan perubahan. Poin kedua di Pasal 24 UU Nomor 30 Tahun 2014, yang berbunyi "Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan", dihilangkan.
 
 
"Menurut saya diskresi kalau mau dilacak dari konsepnya Freies Ermessen dari Jerman, harus dalam koridor peraturan perundang-undangan. Dugaan saya kenapa ini di-delete, karena banyak orang melakukan diskresi takut kena KPK. Walaupun KPK-nya sudah dilemahkan duluan sih," ucapnya.
 
Selanjutnya, di Pasal 166, UU Pemerintahan Daerah harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Artinya, secara keseluruhan UU Pemerintahan Daerah terdampak oleh RUU Cipta Kerja ini.
 
"Jadi itu dugaan saya untuk memuluskan hal-hal yang harus dilakukan di lapangan," ujarnya.
708