Home Ekonomi Laporan SPT di KPP Solo Baru Mencapai 21 Persen

Laporan SPT di KPP Solo Baru Mencapai 21 Persen

Solo, Gatra.com – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kota Solo terhitung masih rendah. Padahal batas waktu pelaporan pajak untuk perorangan dijadwalkan selesai pada 31 Maret mendatang.

Tercatat baru sebanyak 21 persen dari 139 ribu jumlah wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT. ”Jumlahnya memang sedikit, namun dalam skala nasional Solo masih cukup baik,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Eko Budi Setyono, Minggu (8/3).

Tercatat baru sebanyak 13.502 WP karyawan yang sudah melaporkan. Sedangkan untuk WP orang pribadi, baru sebanyak 2.257 WP yang melaporkan SPT. ”Makanya kami lakukan sosialisasi terus menerus pada warga masyarakat agar segera melaporkan SPT,” ucapnya.

Tahun lalu, laporan SPT di kota Solo tercatat mencapai 110 persen dari target. Untuk WP Karyawan tahun lalu tercatat sebanyak 37.316 pelapor. Sedangkan untuk WP non karyawan atau WP OP sebanyak 12.669 pelapor.

Untuk itu KPP Pratama Solo melakukan beberapa langkah persuasif melalui jemput bola. Mulai dari pasar tradisional, pusat perbelanjaan hingga kantor kecamatan dibuka layanan pelaporan SPT. ”Masyarakat terbiasa melaporkannya di akhir waktu, makanya kami mengimbau agar mereka lapor segera. Sebab semakin awal akan lebih nyaman,” ucapnya.

 

446