Home Hukum MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta, Gatra.com - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan MA telah mengeluarkan putusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan pada Januari lalu. 

Andi menyebut putusan tersebut dibacakan pada Februari lalu. 

"Ya, sudah diputuskan Kamis lalu, 27 Februari 2020. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," kata Andi di Jakarta, Senin (9/3).

Andi menyebut dalam putusan tersebut pada pokoknya menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut.

MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dikutip laman MA di Jakarta, Senin (9/3), uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.

Keputusan itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.

Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.

Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

254