Home Hukum Omnibus Law, Wali Kota Cimahi : Buruh Tak Perlu Mogok Massal

Omnibus Law, Wali Kota Cimahi : Buruh Tak Perlu Mogok Massal

Cimahi, Gatra.com -  Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna merespons aspirasi buruh soal penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Ia mengaku telah meneruskan tuntutan buruh langsung ke pemerintah pusat. 
 
Oleh karena itu, Ajay minta serikat buruh di Kota Cimahi tak berlebihan dalam menyikapi isu tersebut. Apalagi harus menggelar aksi mogok masal daerah. 
 
"Saya pikir jangan terlalu berlebihan yah. Saya rasa pemerintah akan memikirkan itu. Saya minta agar buruh tetap bekerja seperti biasa," ucap Ajay usai menemui massa buruh  di Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Jenderal Amir Mahmud, Cimahi, Selasa (10/3). 
 
 
Seperti diketahui, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Seluruh Cimahi (Agresi) menggelar aksi demonstrasi dan rapat akbar tolak omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Alun-alun Kota Cimahi, Selasa (10/3). Dalam aksi itu, 6 serikat buruh Cimahi sepakat untuk menggelar aksi mogok massal pada Kamis, 12 Mei 2020. 
 
Ajay menemui langsung massa buruh. Bahkan ia sempat berorasi dan membubuhkan tanda tangan penolakan Omnibus Law dalam spanduk besar yang disediakan para demonstran. 
 
Menurutnya, proses pembuatan RUU Cipta Kerja bakal memakan waktu cukup lama. Hal tersebut memungkinkan aturan itu terus dirubah. Sehingga kekhawatiran buruh soal aturan itu bisa jadi tak bakal terjadi. 
 
"Saya pikir proses RUU Omnibus Law ini masih panjang. Saya yakin hasilnya bakal menguntungkan semua pihak. Kekhawatiran para buruh besar kemungkinan tak akan terjadi," pungkasnya.
535