Home Hukum Tolak Omnibus Law, Buruh Cimahi Siapkan Aksi Mogok Massal

Tolak Omnibus Law, Buruh Cimahi Siapkan Aksi Mogok Massal

Cimahi, Gatra.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Alinsi Gerakan Rakyat Seluruh Cimahi (Agresi) menggelar aksi demonstrasi dan rapat akbar tolak omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Jenderal Amir Mahmud, Cimahi, Selasa (10/3). 
 
Mereka meminta pemerintah segera menghentikan pembahasan RUU yang sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja alias Cilaka itu. Pasalnya, peraturan tersebut dianggap akan menyengsarakan buruh. 
 
Sebanyak 6 serikat pekerja di Cimahi yang tergabung dalam Agresi yaitu FSPMI, Serikat Buruh Sejahtera 92, KSPSI, SPN, KASBI, dan GOBSI sepakat bakal menggelar aksi mogok massal daerah pada Kamis, 12 Maret 2020. 
 
"Kita sepakat bakal menggelar aksi besar Kamis 12 Maret 2020 mendatang.  Kami bakal menghentikan seluruh proses produksi Pabrik di Kota Cimahi. Kita sebut mogok massal daerah," kata Ketua PC FSPMI Kota Cimahi, Jujun Juansyah di lokasi.
 
 
Menurut Jujun, RUU Cipta Kerja akan membuat buruh makin menderita karena menghilangkan kepastian soal upah, jaminan kerja, cuti, pesangon, dan jam kerja. 
 
"Upah minimum kabupaten/kota akan dihilangkan. Karena dalam aturan ini, Gubernur hanya wajib mengeluarkan upah minimum provinsi. Dimana kita tahu UMK Cimahi Rp. 3.145.000. sementara UMP di Jawa Barat, Rp. 1,8 juta. Ini jelas akan merugikan buruh," paparnya.
 
Selain itu, undang-undang sapu jagat itu diprediksi bakal melegalkan sistem outsourcing pada seluruh jenis pekerjaan, bahkan hingga jenis pekerjaan paling primer di suatu perusahaan. Padahal dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hanya lima jenis pekerjaan saja yang bisa menerapkan sistem outsourcing.
 
"Di UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya untuk 5 jenis pekerjaan dan dibatasi waktunya. Di RUU Cipta Kerja, outsourcing bisa diterapkan di seluruh jenis pekerjaan. Termasuk pekerja primer dalam satu perusahaan.  Ini jelas akan menghilangkan kepastian kerja bagi buruh," tambahnya.
 
Masalah lain, menurut Jujun, RUU ini membuka peluang hilangnya cuti haid, cuti hamil, dan cuti keperluan mendesak bagi buruh. Padahal, dalam UU 13/2003 hal telah diatur. Ditambah sistem pengupahan yang akan dihitung tiap jam.  Tentu makin membuat buruh sengsara.
 
"Kalau negara tetap memaksakan aturan ini, jelas bukti bahwa negara tidak bertanggungjawab terhadap rakyatnya," papar Jujun.  
 
Aksi dan rapat Akbar konsolidasi itu tak hanya dihadiri elemen buruh, namun hadir pula dari elemen mahasiswa seperti GMNI dan BEM Unjani. Selain orasi, acara itu diisi dengan pembunuhan tandatangan masyarakat Cimahi sebagai bukti penolakan RUU Cipta Kerja. 
 
"Karena bukan cuma buruh yang bakal menerima imbas aturan ini, tapi juga seluruh masyarakat. Jadi aksi ini hadir dari elemen mahasiswa, majelis taklim, dan ojek online," pungkasnya.
 
1395