Home Ekonomi Alasan BPN soal Bank Tanah dalam Omnibus Law

Alasan BPN soal Bank Tanah dalam Omnibus Law

Jakarta, Gatra.com - Pintu masuk terbaik untuk mendorong investasi di Indonesia dilakukan dengan cara mempercepat dan meningkatkan kualitas dokumen tata ruang serta pembentukan bank tanah.

Salah satu siklus sebuah usaha dimulai dari perizinan. Sebelum mendapatkan perizinan tentu memerlukan tanah untuk melakukan sebuah usaha. Hal itu mendorong Kementerian ATR/BPN untuk membuat klaster pengadaan tanah.

Untuk itu, semua disiasati dan menjadi masukan dalam omibus law. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto, mengatakan, masalah perizinan menjadi salah satu cara untuk mempercepat penetapan perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan kualitas dari RDTR itu sendiri.

"Kita analisis pelaku usaha sering terhambat oleh masalah izin yang panjang," kata Himawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (10/3).

Ke depannya, jika kualitas RDTR sudah baik, dapat menjadi sebuah norma yang digunakan untuk mempercepat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Belakangan banyak masyarakat yang meolak omibus law dikarenakan khawatir IMB akan dihapuskan. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, mengatakan, IMB bukan berarti akan dihapuskan. Hanya saja formatnya diganti jadi bersifat ceklis. Ia menambahkan, Itu menjadi salah satu bentuk percepatan.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengusulkan bank tanah untuk kebutuhan investasi dan mendukung reforma agraria.

"Keteresedian tanah dapat menarik banyak investor ke Indonesia, untuk itu kami perkenalkan bank tanah," ujar Himawan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bank tanah juga berguna untuk keadilan masyarakat. Saat ini harga properti kian melonjak, hal tersebut bukan karena harga konstruksinya yang mahal melainkan karena harga tanah yang kian melambung. Melalui bank tanah, Himawan mengatakan, penyedian rumah murah bisa ditingkatkan.

Dalam rancangan omnibus law, Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab terhadap 4 klaster, yaitu kemudahan berinvestasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi khusus, dan kemudahan dalam perijinan.

Reporter: RRA

458